MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS.
Sanksi pemecatan tersebut dijatuhkan menyusul kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.
Menurut Rano, keputusan PTDH tersebut menjadi bukti konkret komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
“Ketegasan ini penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi yang sampai menghilangkan nyawa masyarakat, terlebih seorang anak,” ujar Rano, Selasa (24/2).
Baca juga:
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Legislator asal Banten itu menilai ketegasan terhadap anggota yang melanggar aturan merupakan indikator krusial dalam mengukur kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum di mata publik.
Ia menegaskan, kewenangan yang diberikan negara kepada anggota kepolisian semestinya digunakan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan justru menjadi alat kekerasan yang merenggut nyawa.
Sebagai politisi PKB, Rano juga menyambut baik keterlibatan tim Kaseksus Itwasum Polri serta asistensi dari Divpropam Mabes Polri dalam mengawal penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, pengawasan berlapis dan pelibatan unsur internal pengawas menjadi sinyal kuat bahwa Polri serius menjaga transparansi dan objektivitas proses penyidikan.
“Tidak mudah bagi sebuah institusi untuk menindak tegas anggotanya sendiri, tetapi justru di situlah integritas lembaga diuji. Ruang pengawasan yang dibuka secara berlapis patut diapresiasi karena memastikan proses berjalan akuntabel,” katanya.
Baca juga:
Meski mengapresiasi sanksi administratif berupa PTDH, Rano mengingatkan bahwa langkah tersebut bukanlah akhir dari proses hukum.
Ia mendesak agar proses pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan hingga tuntas di pengadilan demi menghadirkan keadilan bagi keluarga korban.
“Sanksi PTDH adalah konsekuensi administratif. Namun, pertanggungjawaban pidana harus tetap berjalan. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa,” tegasnya.
Komisi III DPR RI, lanjut Rano, akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Fungsi pengawasan parlemen akan dijalankan secara konsisten guna memastikan tidak ada intervensi serta menjamin perlindungan maksimal bagi keluarga korban.
“Kepercayaan publik adalah aset utama yang harus dijaga melalui ketegasan, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (Pon)

