Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS.

Sanksi pemecatan tersebut dijatuhkan menyusul kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.

Menurut Rano, keputusan PTDH tersebut menjadi bukti konkret komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

“Ketegasan ini penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi yang sampai menghilangkan nyawa masyarakat, terlebih seorang anak,” ujar Rano, Selasa (24/2).

Baca juga:

DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi

Legislator asal Banten itu menilai ketegasan terhadap anggota yang melanggar aturan merupakan indikator krusial dalam mengukur kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum di mata publik.

Ia menegaskan, kewenangan yang diberikan negara kepada anggota kepolisian semestinya digunakan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan justru menjadi alat kekerasan yang merenggut nyawa.

Sebagai politisi PKB, Rano juga menyambut baik keterlibatan tim Kaseksus Itwasum Polri serta asistensi dari Divpropam Mabes Polri dalam mengawal penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, pengawasan berlapis dan pelibatan unsur internal pengawas menjadi sinyal kuat bahwa Polri serius menjaga transparansi dan objektivitas proses penyidikan.

“Tidak mudah bagi sebuah institusi untuk menindak tegas anggotanya sendiri, tetapi justru di situlah integritas lembaga diuji. Ruang pengawasan yang dibuka secara berlapis patut diapresiasi karena memastikan proses berjalan akuntabel,” katanya.

Baca juga:

Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi

Meski mengapresiasi sanksi administratif berupa PTDH, Rano mengingatkan bahwa langkah tersebut bukanlah akhir dari proses hukum.

Ia mendesak agar proses pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan hingga tuntas di pengadilan demi menghadirkan keadilan bagi keluarga korban.

“Sanksi PTDH adalah konsekuensi administratif. Namun, pertanggungjawaban pidana harus tetap berjalan. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa,” tegasnya.

Komisi III DPR RI, lanjut Rano, akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Fungsi pengawasan parlemen akan dijalankan secara konsisten guna memastikan tidak ada intervensi serta menjamin perlindungan maksimal bagi keluarga korban.

“Kepercayaan publik adalah aset utama yang harus dijaga melalui ketegasan, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (Pon)

#Brimob #Penganiayaan #Polri #Listyo Sigit Prabowo #Komisi III DPR #Kapolri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Indonesia
Kapolri Rombak Jabatan, Brigjen Anom Setyadji Kini Pegang Posisi Wakabaintelkam
Brigjen Anom Setyadji ditunjuk menjadi Wakabaintelkam Polri melalui Surat Telegram Kapolri tertanggal 10 Oktober 2026. Simak rekam jejak kariernya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Oktober 2026
Kapolri Rombak Jabatan, Brigjen Anom Setyadji Kini Pegang Posisi Wakabaintelkam
Indonesia
Brigjen Aries Syahbudin Ditunjuk Jadi Kakorlantas Polri, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Brigen Aries Syahbudin baru saja ditunjuk jadi Kakorlantas Polri. Berikut profil dan rekam jejaknya.
Soffi Amira - Senin, 12 Oktober 2026
Brigjen Aries Syahbudin Ditunjuk Jadi Kakorlantas Polri, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Indonesia
Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tunjuk Komjen Prof Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya baru. Cek profil lengkap dan rekam jejak akademisnya di sini!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
 Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Indonesia
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Masuk Babak Baru, 3 Bos Perusahaan Ditetapkan Tersangka
Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8. Ketiganya kini sudah ditahan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Masuk Babak Baru, 3 Bos Perusahaan Ditetapkan Tersangka
Indonesia
Wakapolri Tegaskan Pengusaha tak Perlu Takut Preman, Polri Jamin Kepastian Hukum
Polri memastikan akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum agar kegiatan usaha tetap berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Wakapolri Tegaskan Pengusaha tak Perlu Takut Preman, Polri Jamin Kepastian Hukum
Olahraga
Bukit 360 Mandalika Dijaga Ketat! Brimob Siaga Tembaki Drone Liar di Atas Sirkuit
Satgas Antipesawat Nirawak Brimob bersiaga di Bukit 360 Mandalika untuk lumpuhkan drone tanpa izin demi keselamatan MotoGP 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Bukit 360 Mandalika Dijaga Ketat! Brimob Siaga Tembaki Drone Liar di Atas Sirkuit
Indonesia
Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
 Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Indonesia
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Soedeson Tandra mengungkap alasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu segera menata internal Polri, termasuk perombakan sejumlah Kapolda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Indonesia
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi mengimbau korban maupun pihak terkait membuat laporan kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengusutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Bagikan