Kompolnas Dukung Revisi UU Teroris
Ilustrasi penangkapan pelaku teroris. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung revisi UU Teroris, memuat pasal-pasal yang memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum untuk menindak orang atau kelompok yang diduga akan melakukan terorisme.
"Maka Kompolnas menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum adalah pendekatan yang sangat ideal," kata Sekretaris Kompolnas, Bekto Suprapto dalam keterangan tertulisnya kepada merahputih.com, Rabu (31/5).
Terlebih penedekatan penegakan hukum yang modern saat ini tidak semata-mata melakukan tindakan represif saja. Akan tetapi juga hingga pendekatan keadilan yang memulihkan (Restorative Justice) yang Pancasilais.
"Terbukti bahwa Polri mendapat pujian secara luas di tingkat internasional karena telah berhasil menanggulangi aksi-aksi jaringan-jaringan teroris di Indonesia," ucap Bekto.
Untuk itu, perubahan pendekatan dari penegakan hukum menjadi perang melawan terorisme justru menunjukkan kemunduran dan akan merusak profesionalitas aparat penegak hukum serta aparat TNI, merusak Criminal Justice System, merusak reformasi Polri dan TNI.
"Berpotensi memunculkan pelanggaran HAM yang serius, serta dipastikan akan merusak tatanan masyarakat Indonesia yang Pancasilais," kata Bekto.
Sesuai Tap MPR Nomor VII tahun 2000 maka guna menjamin kepastian penegakan hukum, kesamaan dihadapan hukum, dan dijunjungnya perlindungan Hak Asasi Manusia, termasuk dalam penangangan Kejahatan Terorisme.
"Sehingga jika nanti undang-undang tentang Bantuan TNI kepada Polri sudah disahkan dan TNI dilibatkan oleh Polri dalam penanganan terorisme. Maka, perlu dipastikan kembali agar pemerintah dan DPR membentuk undang-undang untuk TNI tunduk terhadap peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum (nonmiliter), sebagaimana diatur dalam Tap MPR RI Nomor VII tahun 2000," kata Bekto. (Ayp)
Baca berita lainnya terkait revisi UU Teroris lainnya di: Pelibatan Militer Dalam Penanganan Terorisme Cukup Mengacu Pada UU TNI
Bagikan
Berita Terkait
Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat
TNI Diterjunkan ke Ujung Kulon Kumpulkan Sperma dan Ovum Badak Jawa
Setara F-16 Fighting Falcon, Begini Spesifikasi Jet Chengdu J-10 yang Dibeli Pakai APBN Rp 148 T
Ratusan Pewira Tinggi dan Menengah Dimutasi Panglima TNI, Ada Sesmilpres Kemensetneg dan Kadispenad
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber