Kompolnas Dukung Revisi UU Teroris

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 01 Juni 2017
Kompolnas Dukung Revisi UU Teroris

Ilustrasi penangkapan pelaku teroris. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung revisi UU Teroris, memuat pasal-pasal yang memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum untuk menindak orang atau kelompok yang diduga akan melakukan terorisme.

"Maka Kompolnas menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum adalah pendekatan yang sangat ideal," kata Sekretaris Kompolnas, Bekto Suprapto dalam keterangan tertulisnya kepada merahputih.com, Rabu (31/5).

Terlebih penedekatan penegakan hukum yang modern saat ini tidak semata-mata melakukan tindakan represif saja. Akan tetapi juga hingga pendekatan keadilan yang memulihkan (Restorative Justice) yang Pancasilais.

"Terbukti bahwa Polri mendapat pujian secara luas di tingkat internasional karena telah berhasil menanggulangi aksi-aksi jaringan-jaringan teroris di Indonesia," ucap Bekto.

Untuk itu, perubahan pendekatan dari penegakan hukum menjadi perang melawan terorisme justru menunjukkan kemunduran dan akan merusak profesionalitas aparat penegak hukum serta aparat TNI, merusak Criminal Justice System, merusak reformasi Polri dan TNI.

"Berpotensi memunculkan pelanggaran HAM yang serius, serta dipastikan akan merusak tatanan masyarakat Indonesia yang Pancasilais," kata Bekto.

Sesuai Tap MPR Nomor VII tahun 2000 maka guna menjamin kepastian penegakan hukum, kesamaan dihadapan hukum, dan dijunjungnya perlindungan Hak Asasi Manusia, termasuk dalam penangangan Kejahatan Terorisme.

"Sehingga jika nanti undang-undang tentang Bantuan TNI kepada Polri sudah disahkan dan TNI dilibatkan oleh Polri dalam penanganan terorisme. Maka, perlu dipastikan kembali agar pemerintah dan DPR membentuk undang-undang untuk TNI tunduk terhadap peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum (nonmiliter), sebagaimana diatur dalam Tap MPR RI Nomor VII tahun 2000," kata Bekto. (Ayp)

Baca berita lainnya terkait revisi UU Teroris lainnya di: Pelibatan Militer Dalam Penanganan Terorisme Cukup Mengacu Pada UU TNI

#Kompolnas #UU Terorisme #TNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Polda Metro Jaya berhasil membongkar 127 kasus kejahatan jalanan. Hal itu mendapat apresiasi dari Kompolnas.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Indonesia
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang dikenal sebagai salah satu jenderal termuda TNI kini dipercaya menjabat Wakil Kepala Bais TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
Ratusan Pekerja BUMN Digembleng Kodiklat TNI, Belajar Dasar Militer
Di Kodiklat TNI, mereka akan belajar beberapa dasar-dasar militer, salah satunya yakni latihan baris berbaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Ratusan Pekerja BUMN Digembleng Kodiklat TNI, Belajar Dasar Militer
Bagikan