Pelibatan Militer Dalam Penanganan Terorisme Cukup Mengacu pada UU TNI


Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf (dua dari kanan). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Presiden Joko Widodo pada 29 Mei 2017 mengatakan perlunya pelibatan militer (TNI) dalam revisi UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Selain itu, Presiden juga menegaskan bahwa revisi UU terorisme ini bertujuan untuk memudahkan dan memperkuat aparat dalam menangani permasalahan terorisme di Indonesia.
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menilai, pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sesungguhnya sudah diatur secara tegas dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU No 34/2004 tentang TNI.
"Pelibatan militer (TNI) dalam mengatasi terorisme sebagaimana diatur dalam UU TNI merupakan bentuk tugas perbantuan untuk menghadapi ancaman terorisme yang secara nyata mengancam kedaulatan dan keutuhan teritorial negara," ujar Araf di kantornya, Selasa (30/5).
Dengan kata lain, lanjut dia, pelibatan militer menjadi last resort (pilihan terakhir) yang dapat digunakan presiden jika seluruh komponen pemerintah lainnya sudah tidak lagi dapat mengatasi aksi terorisme.
"Dalam konteks ini, alangkah lebih tepat jika pelibatan militer (TNI) dalam penanganan terorisme cukup mengacu pada UU TNI saja," tandasnya.
Maka, menurut Araf, langkah yang lebih tepat adalah pemerintah dan DPR segera membentuk UU tentang tugas perbantuan sebagai aturan main lebih ianjut untuk menjabarkan seberapa jauh dan dalam militer dapat terlibat dalam operasi militer selain perang yang salah satunya mengatasi terorisme.
"Jika presiden tetap berkeinginan mengatur tentang pelibatan militer dalam revisi UU anti terorisme, maka pelibatan itu hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik presiden," tukasnya.
Pada titik ini, terang Araf, militer tidak bisa melaksanakan operasi mengatasi terorisme tanpa adanya keputusan dari presiden dan pelibatan itu pun merupakan pilihan yang terakhir (last resort).
Dengan demikian, lanjut dia, presiden perlu menjelaskan apa maksud dari keinginannya untuk memasukkan tentang pelibatan TNI dalam revisi UU anti terorisme.
"Sudah sepatutnya presiden mempertimbangkan aturan hukum yang sudah ada yakni, UU TNI yang sudah mempertegas bahwa pelibatan militer dalam mengatasi terorisme harus atas dasar keputusan politik negara," pungkasnya. (Pon)