Concurring Opinion Hakim MK, Bakal Jadi Alasan Polisi Tempati Jabatan Lembaga Sipil
Anggota Polisi. (Foto: dok. Tribrata Polri)
Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa anggota Polri tidak lagi boleh menduduki jabatan sipil kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memandang anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi harus memiliki sangkut paut tugas dan fungsi kepolisian.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan ada beberapa lembaga yang masih membutuhkan kemampuan khusus dari anggota Polri selaku aparat penegak hukum.
“Kalau masih ada sangkut pautnya dengan kepolisian, itu artinya boleh,” ujar Anam kepada wartawan pada Minggu (16/11).
Baca juga:
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
Anam menjelaskan, pelaksanaan putusan MK ini bisa juga mengacu pada alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani yang melihat fungsi kepolisian yang erat kaitannya dengan lembaga tertentu.
“Bahkan, beliau juga mencontohkan lembaga-lembaga yang memang tupoksinya itu sangat lekat dengan kepolisian, itu yang pertama,” jelasnya.
Karena itu, Anam menjelaskan, putusan MK telah memberikan batasan yang jelas mana saja institusi yang bisa diisi anggota kepolisian.
Hal ini juga sejalan dengan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) yang juga direspons melalui Peraturan Kapolri (Perkap).
“Batasannya ada pentingnya memang me-listing lembaga yang memang erat sekali hubungan dengan kepolisian,” tuturnya.
.
Putusan ini menjadi sorotan karena saat ini sejumlah perwira tinggi Polri menjabat pada berbagai posisi strategis di kementerian dan lembaga negara, mulai dari Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT. Termasuk jabatan-jabatan lain di berbagai kementerian baru maupun lembaga teknis.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Polresta Solo Terjunkan 992 Personel Amankan Malam Pergantuan Tahun, Dilarang Pesta Kembang Api
Amankan Perayaan Pergantian Tahun, Knalpot Bising Bakal Ditindak
Akui Kinerja Polisi Jauh dari Harapan, Kapolri Minta Maaf dan Janji tak Baper Terima Kritikan Publik
Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice
Kapolri Klaim Institusi Polri ialah Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Rakyat Indonesia
Sudirman-Thamrin Ditutup Bagi Kendaraan di Malam Tahun Baru Secara Menyeluruh
RS Bhayangkara Polda Sulut Lakukan Identifikasi 16 Korban Kebakaran Panti Werda Damai