Pengacara Sebut Irwan Hermawan Takut Beberkan Sosok Makelar di Kasus BTS Kominfo

Selasa, 04 Juli 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya ketakutan untuk mengungkap sosok yang meminta uang Rp 27 miliar dengan iming-iming bisa meredam proses hukum di Kejaksaan Agung.

Sosok yang meminta uang puluhan miliar rupiah itu disebut-sebut mampu membereskan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ketika Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan.

Baca Juga

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BTS Klaim Ada Pihak Kembalikan Uang Rp 27 Miliar

"Itulah dia yang selama ini menjadi masalah. Ia (Irwan) punya ketakutan (membongkar makelar kasus tersebut)," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7).

Maqdir mengaku dirinya juga belum mengetahui apakah kliennya akan berani mengungkap sosok tersebut di ruang persidangan.

"Kita lihat nanti" kata Maqdir.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Cecar 24 Pertanyaan ke Menpora Dito Terkait Kasus BTS Kominfo

Sebelumnya, Maqdir mengatakan ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya pada hari ini Selasa (4/7) pagi.

Adapun uang Rp 27 miliar itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Maqdir menyebut sebelumnya uang tersebut diberikan Irwan kepada seseorang ketika kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek BTS 4G.

Namun, Maqdir enggan membeberkan identitas pihak yang mengembalikan uang tersebut. Dia hanya menyebut uang Rp 27 miliar yang dikembalikan itu berbentuk tunai dalam pecahan dollar Amerika Serikat. (Pon)

Baca Juga

Kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan