Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar. (Foto: Komdigi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memberikan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

7 PSE yang telah menerima surat peringatan Kemenkomdigi:

philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)

bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo)

ebay.com dan aplikasi eBay (eBay, Inc.)

nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)

xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)

klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)

lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia)

Diketahui, sejumlah perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai peraturan pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan, ketujuh PSE tersebut belum menunjukkan upaya konkret untuk melengkapi proses pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

“Kemenkomdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/6).

Baca juga:

Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Kejari Jakpus Geledah Sejumlah Tempat Terkait Korupsi PDNS Kominfo, Uang Miliaran, Mobil Mewah, hingga Logam Mulia Disita

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola digital yang tertib serta melindungi hak pengguna layanan daring di Indonesia.

Alexander mengimbau seluruh PSE yang bersangkutan agar segera memberikan respons atas surat peringatan tersebut.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih belum ada langkah pendaftaran yang nyata, Kemenkomdigi siap mengambil tindakan tegas.

“Termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020,” jelas dia.

Pemerintah tetap membuka ruang dialog. Kemenkomdigi memberikan kesempatan bagi PSE untuk menyampaikan klarifikasi apabila terdapat kendala teknis atau hambatan dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Alexander yang juga anggota Polri berpangkat Irjen ini. (Knu)

#Kemenkomdigi #Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) #Kemenkominfo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemkomdigi Kunci Pintu Seluler Pakai Biometrik, Identitas Palsu Langsung Keok
Dengan sistem ini, sumber daya frekuensi milik operator seluler akan lebih optimal dirasakan oleh pelanggan asli yang jujur
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Kemkomdigi Kunci Pintu Seluler Pakai Biometrik, Identitas Palsu Langsung Keok
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Indonesia
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Menkomdigi menegaskan Cloudflare, GPT 10.28, dan sejumlah PSE lain wajib segera mendaftar sesuai regulasi untuk menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Indonesia
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
Komdigi mengirim pemberitahuan kepada 25 PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran sesuai PM Kominfo 5/2020. Siap sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
Indonesia
25 PSE Belum Terdaftar Terancam Diblokir Komdigi, Ada Cloudflare Hingga Shutterstock
Setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
25 PSE Belum Terdaftar Terancam Diblokir Komdigi, Ada Cloudflare Hingga Shutterstock
Indonesia
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers, Kemkomdigi sampai dengan tanggal 7 November 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Indonesia
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Direktorat Siber Polda Metro Jaya memblokir 4.053 aplikasi dan konten ilegal sejak awal 2024 hingga Oktober 2025. Ribuan rekening, nomor telepon, dan akun WhatsApp turut dinonaktifkan untuk memberantas penipuan online lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Indonesia
Pemerintah Pacu Regulasi AI, Rancangan Perpres Ditargetkan Selesai September 2025
Jadi nanti akan ada harmonisasi, akan ada pengujian-pengujian lagi terutama dalam soal pengaturannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 September 2025
Pemerintah Pacu Regulasi AI, Rancangan Perpres Ditargetkan Selesai September 2025
Indonesia
Putar Video Capaian Pemerintah di Bioskop, Kemkomdigi: Tidak Melanggar Aturan Bioskop
Pemerintah memilih bioskop sebagai salah satu sarana untuk menyampaikan informasi kepada publik karena bioskop bisa menghadirkan pengalaman visual dan audio yang lebih baik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Putar Video Capaian Pemerintah di Bioskop, Kemkomdigi: Tidak Melanggar Aturan Bioskop
Indonesia
Kemkomdigi Beri Roblox Waktu Singkat untuk Berbenah,Sanksi Menunggu Jika Tidak Ada Perbaikan Menyeluruh
Jika Roblox gagal melakukan perbaikan, platform tersebut berpotensi diblokir atau diberlakukan pembatasan usia yang lebih ketat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 14 Agustus 2025
Kemkomdigi Beri Roblox Waktu Singkat untuk Berbenah,Sanksi Menunggu Jika Tidak Ada Perbaikan Menyeluruh
Bagikan