Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar. (Foto: Komdigi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memberikan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

7 PSE yang telah menerima surat peringatan Kemenkomdigi:

philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)

bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo)

ebay.com dan aplikasi eBay (eBay, Inc.)

nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)

xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)

klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)

lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia)

Diketahui, sejumlah perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai peraturan pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan, ketujuh PSE tersebut belum menunjukkan upaya konkret untuk melengkapi proses pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

“Kemenkomdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/6).

Baca juga:

Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Kejari Jakpus Geledah Sejumlah Tempat Terkait Korupsi PDNS Kominfo, Uang Miliaran, Mobil Mewah, hingga Logam Mulia Disita

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola digital yang tertib serta melindungi hak pengguna layanan daring di Indonesia.

Alexander mengimbau seluruh PSE yang bersangkutan agar segera memberikan respons atas surat peringatan tersebut.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih belum ada langkah pendaftaran yang nyata, Kemenkomdigi siap mengambil tindakan tegas.

“Termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020,” jelas dia.

Pemerintah tetap membuka ruang dialog. Kemenkomdigi memberikan kesempatan bagi PSE untuk menyampaikan klarifikasi apabila terdapat kendala teknis atau hambatan dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Alexander yang juga anggota Polri berpangkat Irjen ini. (Knu)

#Kemenkomdigi #Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) #Kemenkominfo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Seluruh PSE Segera Daftar ke Komdigi, Dukung Sanksi bagi yang Membandel
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta seluruh PSE Lingkup Privat segera mendaftar ke Komdigi. Ia juga mendukung pemberian sanksi hingga pemblokiran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
DPR Minta Seluruh PSE Segera Daftar ke Komdigi, Dukung Sanksi bagi yang Membandel
Berita Foto
RUPST Indosat Percepat Strategi AI North Star Menuju AI TechCo, Setujui Dividen Rp111 per Saham
Direktur Utama PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk Vikram Sinha bersama Wakil Menteri Komunikasi Digital, Nezar Patria usai RUPST di Jakarta, Senin (5/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 06 Mei 2026
RUPST Indosat Percepat Strategi AI North Star Menuju AI TechCo, Setujui Dividen Rp111 per Saham
Indonesia
TKA SMP 2026 Minim Kecurangan, Kemendikdasmen Gandeng Kemkomdigi Perketat Celah Digital
Meskipun masih terdapat oknum pengawas yang mencoba melakukan pemotretan soal, keterlibatan Kemkomdigi memastikan situasi tetap berada dalam kendali otoritas pendidikan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
TKA SMP 2026 Minim Kecurangan, Kemendikdasmen Gandeng Kemkomdigi Perketat Celah Digital
Indonesia
Kemkomdigi Periksa Google dan Meta soal Aturan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Kemkomdigi segera memeriksa Google dan Meta. Pemeriksaan itu terkait aturan perlindungan anak dalam PP Tunas.
Soffi Amira - Selasa, 31 Maret 2026
Kemkomdigi Periksa Google dan Meta soal Aturan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Indonesia
Status Nonprofit Wikimedia Gak Ngaruh, Wajib Patuh PSE untuk Diakses di Indonesia
Status nonprofit tidak menghapus tanggung jawab Wikimedia dalam melindungi data pribadi pengguna di Indonesia.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Maret 2026
Status Nonprofit Wikimedia Gak Ngaruh, Wajib Patuh PSE untuk Diakses di Indonesia
Indonesia
Waspada Hoaks Mudik Lebaran 2026, Komdigi Kerahkan Patroli Siber dan Penegakan Hukum
Informasi hoaks soal mudik Lebaran 2026 sudah beredar di media sosial. Komdigi pun meningkatkan patroli siber.
Soffi Amira - Jumat, 13 Maret 2026
Waspada Hoaks Mudik Lebaran 2026, Komdigi Kerahkan Patroli Siber dan Penegakan Hukum
Indonesia
Pramono Anung Dukung Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai berlaku 28 Maret 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Pramono Anung Dukung Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Indonesia
Kemenkomdigi Perintahkan Platfom Sosial Media Perketat Penyaringan Akun Bagi Anak-Anak
Pemerintah bersama platform digital membentuk sistem pengawasan bersama dalam upaya memperkuat perlindungan anak dari paparan konten negatif atau yang tidak sesuai dengan usianya di ruang digital.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Kemenkomdigi Perintahkan Platfom Sosial Media Perketat Penyaringan Akun Bagi Anak-Anak
Indonesia
Kemkomdigi Kunci Pintu Seluler Pakai Biometrik, Identitas Palsu Langsung Keok
Dengan sistem ini, sumber daya frekuensi milik operator seluler akan lebih optimal dirasakan oleh pelanggan asli yang jujur
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Kemkomdigi Kunci Pintu Seluler Pakai Biometrik, Identitas Palsu Langsung Keok
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Bagikan