Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan


Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar. (Foto: Komdigi)
Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memberikan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
7 PSE yang telah menerima surat peringatan Kemenkomdigi:
philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo)
ebay.com dan aplikasi eBay (eBay, Inc.)
nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia)
Diketahui, sejumlah perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai peraturan pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan, ketujuh PSE tersebut belum menunjukkan upaya konkret untuk melengkapi proses pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
“Kemenkomdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/6).
Baca juga:
Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola digital yang tertib serta melindungi hak pengguna layanan daring di Indonesia.
Alexander mengimbau seluruh PSE yang bersangkutan agar segera memberikan respons atas surat peringatan tersebut.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih belum ada langkah pendaftaran yang nyata, Kemenkomdigi siap mengambil tindakan tegas.
“Termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020,” jelas dia.
Pemerintah tetap membuka ruang dialog. Kemenkomdigi memberikan kesempatan bagi PSE untuk menyampaikan klarifikasi apabila terdapat kendala teknis atau hambatan dalam proses pendaftaran.
“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Alexander yang juga anggota Polri berpangkat Irjen ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kemkomdigi Beri Roblox Waktu Singkat untuk Berbenah,Sanksi Menunggu Jika Tidak Ada Perbaikan Menyeluruh

Bukan Cuma Batasi, PP Tunas Ternyata Bisa Jadi Kunci Literasi Digital Masa Depan Anak

Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware

Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo

Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor

Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Kawal Pilkada 2024
