Putar Video Capaian Pemerintah di Bioskop, Kemkomdigi: Tidak Melanggar Aturan Bioskop
Viral video kampanye Presiden Prabowo Subianto mengisi sela jelang pemutaran film layar lebar di bioskop tanah air.
MerahPutih.com - Pemutaran video yang menampilkan Presiden Prabowo menjelaskan capaian pemerintah sebelum penayangan film di bioskop menjadi perbincangan warga di platform media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan, penyiaran rekaman video mengenai kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di jaringan bioskop merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan komunikasi ke publik.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya menyampaikan, pemerintah memanfaatkan berbagai medium komunikasi, termasuk bioskop, untuk menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat.
"Komunikasi publik pada era digital tidak lagi terbatas pada satu kanal," kata Fifi dalam keterangan persnya pada Senin (15/9).
Baca juga:
Ia mengatakan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang penting dapat tersampaikan kepada publik secara luas, efektif, dan sesuai dengan perkembangan zaman sepanjang tidak melanggar aturan bioskop medium yang sah dan wajar untuk dipilih.
Sebagaimana platform media sosial, televisi, radio, dan papan reklame, Fifi mengatakan, bioskop hanya salah satu saluran yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengomunikasikan informasi perihal pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah kepada publik.
Fifi mengatakan, pemerintah memilih bioskop sebagai salah satu sarana untuk menyampaikan informasi kepada publik karena bioskop bisa menghadirkan pengalaman visual dan audio yang lebih baik, yang diharapkan bisa membuat masyarakat lebih mudah menerima informasi secara utuh.
"Konteksnya adalah bagaimana negara hadir dengan informasi yang benar dan terukur. Jadi, ini bagian dari komunikasi publik pemerintah kepada masyarakat," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol
25 PSE Belum Terdaftar Terancam Diblokir Komdigi, Ada Cloudflare Hingga Shutterstock