Kemkomdigi Terbikan 13 Seri Prangko 2026, Ini Link Buat Melihatnya
Prangko 2026
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan 13 seri prangko sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari upaya negara menjaga ingatan kolektif bangsa.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan posisi prangko sebagai rekam jejak bangsa.
“Prangko kami tempatkan sebagai bagian dari upaya merawat cerita Indonesia tentang budaya, sejarah, dan jati diri bangsa," kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Seluruh penerbitan prangko 2026 disusun sebagai satu rangkaian narasi tentang Indonesia. di mana melalui katalog Prangko 2026, pemerintah menghadirkan rangkaian penerbitan Prangko yang mencerminkan kekayaan Indonesia.
Baca juga:
Rayakan HUT Ke-80 RI, Kembud Cetak Prangko Edisi Pendiri Bangsa secara Terbatas
"Mulai dari warisan budaya dan keragaman hayati hingga peristiwa kebangsaan dan kerja sama internasional,” ujar Meutya.
E-katalog Prangko 2026 yang disiapkan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Kemkomdigi memuat 13 seri, antara lain Seri Tahun Kuda Api, Seri Wayang Pandawa Lima, Seri Buah Buahan.
Selain itu, ada Seri Artefak dan Bangunan Bersejarah Kota Palembang, Seri Anak Indonesia Hebat, serta Seri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2024 sampai 2029.
Penerbitan juga mencakup prangko kerja sama Indonesia Uruguay dan seri partisipasi Indonesia dalam pameran filateli internasional seperti BOSTON 2026, MACAO 2026, BANDUNG 2026, dan PHILATAIPEI 2026.
E-katalog Prangko Tahun 2026 dapat diakses melalui kanal digital resmi Kementerian Komunikasi dan Digital atau melalui tautan ini.
Di tengah perubahan digital, Meutya menilai prangko tetap relevan lintas generasi. Dia mengatakan prangko memiliki peran sebagai penghubung antargenerasi dan sebagai pengingat akan identitas bangsa.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kemkomdigi Terbikan 13 Seri Prangko 2026, Ini Link Buat Melihatnya
Kabar Gembira, Bakal Ada Layanan Internet Murah Bagi 10,8 Juta Rumah Tangga
Perpres Akan Jadi Rujukan Hukum dan Etika Inovasi AI di Sektor Telekomunikasi
Meta Sudah Dipanggil, Komdigi Jamin Reset Password Instagram Aman
Manipulasi Gambar Jadi Konten Porno, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI
Kewajiban Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Berpotensi Disalahgunakan, Dijadikan Alat Kejahatan hingga Risiko Kebocoran Data Pribadi Pengguna
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing