Kemkomdigi Terbikan 13 Seri Prangko 2026, Ini Link Buat Melihatnya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
 Kemkomdigi Terbikan 13 Seri Prangko 2026, Ini Link Buat Melihatnya

Prangko 2026

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan 13 seri prangko sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari upaya negara menjaga ingatan kolektif bangsa.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan posisi prangko sebagai rekam jejak bangsa.

“Prangko kami tempatkan sebagai bagian dari upaya merawat cerita Indonesia tentang budaya, sejarah, dan jati diri bangsa," kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Seluruh penerbitan prangko 2026 disusun sebagai satu rangkaian narasi tentang Indonesia. di mana melalui katalog Prangko 2026, pemerintah menghadirkan rangkaian penerbitan Prangko yang mencerminkan kekayaan Indonesia.

Baca juga:

Rayakan HUT Ke-80 RI, Kembud Cetak Prangko Edisi Pendiri Bangsa secara Terbatas

"Mulai dari warisan budaya dan keragaman hayati hingga peristiwa kebangsaan dan kerja sama internasional,” ujar Meutya.

E-katalog Prangko 2026 yang disiapkan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Kemkomdigi memuat 13 seri, antara lain Seri Tahun Kuda Api, Seri Wayang Pandawa Lima, Seri Buah Buahan.

Selain itu, ada Seri Artefak dan Bangunan Bersejarah Kota Palembang, Seri Anak Indonesia Hebat, serta Seri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2024 sampai 2029.

Penerbitan juga mencakup prangko kerja sama Indonesia Uruguay dan seri partisipasi Indonesia dalam pameran filateli internasional seperti BOSTON 2026, MACAO 2026, BANDUNG 2026, dan PHILATAIPEI 2026.

E-katalog Prangko Tahun 2026 dapat diakses melalui kanal digital resmi Kementerian Komunikasi dan Digital atau melalui tautan ini.

Di tengah perubahan digital, Meutya menilai prangko tetap relevan lintas generasi. Dia mengatakan prangko memiliki peran sebagai penghubung antargenerasi dan sebagai pengingat akan identitas bangsa.

#Prangko #Kolektor Prangko #Komdigi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Indonesia
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut 99,9 persen dari 812 site/BTS terdampak gempa NTT telah dipulihkan. Tinggal 1 site masih dalam proses.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Indonesia
Komdigi Soroti Pertumbuhan Aplikasi Birokrasi Capai 27 Ribu, tapi Layanan masih tak Optimal
User experiences yang dialami masyarakat masih belum optimal, bahkan masih ada yang meminta dokumen fisik.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Komdigi Soroti Pertumbuhan Aplikasi Birokrasi Capai 27 Ribu, tapi Layanan masih tak Optimal
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Indonesia
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Saat ini, pembahasan memasuki tahap finalisasi, termasuk penyusunan aturan turunan yang akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Indonesia
Lembaga Perlindungan Data Pribadi Bekerja Independen, Laporan Langsung ke Presiden
Peraturan presiden tentang pelindungan data pribadi dan peta jalan AI nasional disusun sebagai fondasi tata kelola kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Lembaga Perlindungan Data Pribadi Bekerja Independen, Laporan Langsung ke Presiden
Indonesia
DPR Minta Seluruh PSE Segera Daftar ke Komdigi, Dukung Sanksi bagi yang Membandel
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta seluruh PSE Lingkup Privat segera mendaftar ke Komdigi. Ia juga mendukung pemberian sanksi hingga pemblokiran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
DPR Minta Seluruh PSE Segera Daftar ke Komdigi, Dukung Sanksi bagi yang Membandel
Indonesia
Wajib Biometrik, Komdigi Surati Dirjen Dukcapil Tutup Akses Registrasi SIM Pakai NIK dan KK
Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM wajib biometrik. Kemkomdigi surati Dukcapil tutup akses NIK dan KK. Operator seluler diminta segera patuhi aturan baru.
Wisnu Cipto - Sabtu, 04 Juli 2026
Wajib Biometrik, Komdigi Surati Dirjen Dukcapil Tutup Akses Registrasi SIM Pakai NIK dan KK
Bagikan