Kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 04 Juli 2023
Kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Irwan Hermawan diduga menyamarkan uang hasil korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Baca Juga

Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus BTS Kominfo

Selain itu, perbuatan Irwan juga telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 8,032 triliun. Secara korporasi, PT Solitech Media Sinergy turut mendapatkan aliran uang bancakan sebesar Rp 119.000.000.000,00.

Jaksa mengungkapkan, Irwan Hermawan menggunakan uang hasil korupsi proyek BTS untuk memberikan sejumlah fasilitas dan uang kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

“Bahwa total uang yang diterima oleh terdakwa Irwan Hermawan dari komitmen fee adalah sebesar Rp 119.000.000.000,00 tersebut selain memberikan uang dan fasilitas kepada Johnny Gerard Plate terdakwa juga mendistribusikan kepada Elvano Hatorangan sebesar Rp 2.400.000.000,” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7).

Adapun Elvano Hatorangan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan BTS 4G Tahun 2021.

“Uang yang diterima tersebut kemudian dipergunakan oleh Elvano Hatorangan untuk membeli rumah, membeli sepeda motor triumph, membeli sepeda motor Ducati Scrambler dan membeli mobil HRV,” tutur Jaksa.

Baca Juga

Menpora Dito Bantah Berhubungan dan Kenal dengan Tersangka Korupsi BTS

Lebih lanjut Jaksa menyebut Irwan Hermawan juga memberikan uang untuk Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sebesar 200.000 dollar Singapura.

Selain itu, kata Jaksa, Irwan Hermawan juga memberikan uang yang diterimanya kepada seseorang bernama Ferindi Mirza sebesar Rp 300.000.000.

“Dari uang yang diterima tersebut kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membayar pembelian mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp 710.000.000,” ungkap Jaksa

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Irwan Hermawan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Menurut Jaksa, Irwan melakukan perbuatan dugaan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto. (Pon)

Baca Juga

Kejaksaan Agung Cecar 24 Pertanyaan ke Menpora Dito Terkait Kasus BTS Kominfo

#Kemenkominfo #TPPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka
Keduanya bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Jika aliran dana korupsi tersebut terbukti mengalir ke partai politik, KPK bakal menindaklanjutinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Indonesia
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPK membeberkan konstruksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait penyaluran dana Program Sosial BI dan Penyuluh Jasa Keuangan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Indonesia
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Kasus tersebut terkait dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Indonesia
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Indonesia
Lewat Lokakarya Internasional, KPK Perkuat Penanganan TPPU dan Korupsi Transnasional
Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan United States Department of Justice – Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (US DoJ OPDAT).
Dwi Astarini - Selasa, 10 Juni 2025
Lewat Lokakarya Internasional, KPK Perkuat Penanganan TPPU dan Korupsi Transnasional
Indonesia
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Samuel melakukan pemufakatan jahat pembentukan PDNS hingga memberi suap agar proyek bisa diambilalih.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
KPK Sita Duit Rupiah, Dolar AS dan Singapura di Penggeledahan Pengusaha Robert Bono Susatyo
Sebelumnya, KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Mei 2025
KPK Sita Duit Rupiah, Dolar AS dan Singapura di Penggeledahan Pengusaha Robert Bono Susatyo
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bono Susatyo Terkait TPPU Rita Widyasari
Rumah Robert Bono yang digeledah lokasinya berada di Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Mei 2025
KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bono Susatyo Terkait TPPU Rita Widyasari
Bagikan