Kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan Didakwa Lakukan Pencucian Uang


Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Irwan Hermawan diduga menyamarkan uang hasil korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Baca Juga
Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus BTS Kominfo
Selain itu, perbuatan Irwan juga telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 8,032 triliun. Secara korporasi, PT Solitech Media Sinergy turut mendapatkan aliran uang bancakan sebesar Rp 119.000.000.000,00.
Jaksa mengungkapkan, Irwan Hermawan menggunakan uang hasil korupsi proyek BTS untuk memberikan sejumlah fasilitas dan uang kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
“Bahwa total uang yang diterima oleh terdakwa Irwan Hermawan dari komitmen fee adalah sebesar Rp 119.000.000.000,00 tersebut selain memberikan uang dan fasilitas kepada Johnny Gerard Plate terdakwa juga mendistribusikan kepada Elvano Hatorangan sebesar Rp 2.400.000.000,” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7).
Adapun Elvano Hatorangan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan BTS 4G Tahun 2021.
“Uang yang diterima tersebut kemudian dipergunakan oleh Elvano Hatorangan untuk membeli rumah, membeli sepeda motor triumph, membeli sepeda motor Ducati Scrambler dan membeli mobil HRV,” tutur Jaksa.
Baca Juga
Menpora Dito Bantah Berhubungan dan Kenal dengan Tersangka Korupsi BTS
Lebih lanjut Jaksa menyebut Irwan Hermawan juga memberikan uang untuk Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sebesar 200.000 dollar Singapura.
Selain itu, kata Jaksa, Irwan Hermawan juga memberikan uang yang diterimanya kepada seseorang bernama Ferindi Mirza sebesar Rp 300.000.000.
“Dari uang yang diterima tersebut kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membayar pembelian mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp 710.000.000,” ungkap Jaksa
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Irwan Hermawan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Menurut Jaksa, Irwan melakukan perbuatan dugaan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto. (Pon)
Baca Juga
Kejaksaan Agung Cecar 24 Pertanyaan ke Menpora Dito Terkait Kasus BTS Kominfo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Lewat Lokakarya Internasional, KPK Perkuat Penanganan TPPU dan Korupsi Transnasional

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

KPK Sita Duit Rupiah, Dolar AS dan Singapura di Penggeledahan Pengusaha Robert Bono Susatyo

KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bono Susatyo Terkait TPPU Rita Widyasari
