KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan aliran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga mengalir ke partai politik para anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
Saat ini, lembaga antirasuah sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan, dan Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori.
"Apakah diperintahkan oleh partai politiknya? Kemudian apakah juga ini disetor dan lain-lain? Itu yang sampai saat ini, ini kan baru titik awal ya, titik awal kita akan memperdalam dalam penanganan perkara ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
"Ini nanti akan kita sampaikan, akan kita gali juga ke arah sana gitu ya," sambungnya.
Baca juga:
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Asep menegaskan, KPK juga menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada perkara ini. Sehingga, lanjut dia, pihaknya akan menelusuri ke mana aliran dana tersebut mengalir.
"Kemana aliran uang itu bergerak, kita akan selusuri ke tempat-tempat misalkan pribadi, private, dibelikan untuk aset pribadi, ya kita akan cari dan kita akan sita," tegasnya.
Jenderal polisi bintang satu ini juga memastikan, jika aliran dana korupsi tersebut mengalir ke partai politik, KPK bakal menindaklanjutinya.
"Kalaupun misalkan itu lari ke apa namanya, ke lembaga-lembaga sosial, kita juga akan cari. Ataupun misalkan ke lembaga politik, seperti partai politiknya, tentu juga akan kita susuri," pungkasnya.
Baca juga:
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Heri Gunawan diduga menerima uang total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebesar Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; sebanyak Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Sedangkan Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar. Rinciannya sebesar Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; sebanyak Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Ternyata Penempatan Duit Rp 200 Triliun ke Himbara Tidak Signifikan Turunkan Bunga Kredit
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut