Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus BTS Kominfo

Sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Irwan Hermawan didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Menurut Jaksa, Irwan Hermawan melakukan perbuatan dugaan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Baca Juga
Kejaksaan Agung Cecar 24 Pertanyaan ke Menpora Dito Terkait Kasus BTS Kominfo
Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7).
Jaksa menyebutkan jumlah kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, Jaksa menyebutkan ada sembilan pihak dan korporasi yang juga diduga kebagian aliran uang korupsi BTS tersebut. Adapun Johnny G Plate menerima Rp 17.848.308.000, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif kecipratan duit sebesar Rp 5.000.000.000.
Baca Juga
Menpora Dito Bantah Berhubungan dan Kenal dengan Tersangka Korupsi BTS
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan uang senilai Rp119.000.000.000. Sedangkan, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima duit senilai Rp 453.608.400.
Kemudian, orang kepercayaan Irwan Hermawan, yakni Windi Purnama menerima uang Rp 500.000.000, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki mendapatkan uang sebesar Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.
Berikutnya, pihak Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 juga kebagian uang senilai Rp 2.940.870.824.490.
Sedangkan, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 senilai Rp 3.504.518.715.600
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk terdakwa Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Windi Purnama disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, hingga saat ini Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan terhadap Windi dan Yusrizki. (Pon)
Baca Juga
Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Menpora Dito Diperiksa dalam Kasus Korupsi BTS
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
