Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
 Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (ANTARA/AA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM — PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu meminta presiden negara itu untuk memberinya pengampunan atas dakwaan korupsi, Minggu (30/11). Permintaan itu menjadi upaya mengakhiri persidangan panjang yang telah memecah belah bangsa tersebut.

Netanyahu, yang selama ini berseteru dengan sistem hukum Israel terkait dengan dakwaan tersebut, mengatakan permintaan itu akan membantu mempersatukan negara di tengah perubahan besar di kawasan. Namun, langkah itu langsung memicu kecaman dari para penentang. Mereka menilai pengampunan tersebut akan melemahkan institusi demokrasi dan mengirim pesan berbahaya bahwa ia berada di atas hukum.

Kantor Perdana Menteri mengatakan Netanyahu telah menyerahkan permintaan pengampunan kepada Departemen Hukum Kantor Presiden. Kantor presiden menyebutnya sebagai permintaan luar biasa dengan implikasi signifikan.

Permintaan pengampunan Netanyahu terdiri dari dua dokumen: sebuah surat rinci yang ditandatangani pengacaranya dan sepucuk surat yang ditandatangani Netanyahu. Dokumen-dokumen itu akan dikirim ke Kementerian Kehakiman untuk mendapatkan komentar sebelum diteruskan ke penasihat hukum di kantor presiden, yang kemudian akan menyusun rekomendasi tambahan bagi presiden.

Netanyahu ialah satu-satunya perdana menteri dalam sejarah Israel yang diadili saat masih menjabat. Netanyahu didakwa melakukan penipuan, pelanggaran kepercayaan, dan menerima suap dalam tiga kasus berbeda yang menuduhnya menukar layanan politik dengan dukungan dari para pendukung kaya. Meski begitu, ia belum dinyatakan bersalah dalam kasus apa pun.

Baca juga:

Daftar 8 Negara Siap Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu, Terbaru Turkiye


Netanyahu membantah semua tuduhan dan menyebut kasus tersebut sebagai perburuan politik yang diatur media, polisi, dan lembaga peradilan.

Permintaan tersebut muncul beberapa minggu setelah Presiden AS Donald Trump secara terbuka mendesak Israel untuk memberikan pengampunan kepada Netanyahu, ketika ia berbicara kepada Presiden Isaac Herzog dalam pidatonya di parlemen Israel bulan lalu. Trump juga mengirim surat kepada Herzog awal bulan ini, menyebut kasus korupsi Netanyahu sebagai proses hukum yang politis dan tidak berdasar.

Herzog ialah mantan rival politik Netanyahu, tetapi keduanya memiliki hubungan kerja yang baik. Pada Minggu malam, media Israel melaporkan adanya protes kecil di depan rumah Herzog, termasuk tumpukan pisang dengan sebuah tanda bertuliskan bahwa pengampunan sama dengan ‘negara pisang’.

Dalam pernyataan video, Netanyahu mengatakan persidangan tersebut telah memecah belah negara. Ia juga mengatakan kewajibannya untuk hadir di pengadilan tiga kali seminggu merupakan gangguan yang menyulitkannya memimpin. “Kelanjutan persidangan ini merobek kita dari dalam, memicu perpecahan, dan memperdalam jurang. Saya yakin, seperti banyak warga di negeri ini, penyelesaian cepat persidangan akan sangat membantu meredam ketegangan dan memajukan rekonsiliasi luas yang sangat dibutuhkan negara kita,” katanya.

Netanyahu telah beberapa kali naik ke kursi saksi sepanjang tahun lalu. Namun, kasus tersebut berulang kali tertunda karena ia harus menangani perang dan ketegangan yang dipicu oleh serangan milisi Hamas di Israel Selatan pada 7 Oktober 2023.

Para ahli hukum mengatakan permintaan pengampunan tidak dapat menghentikan persidangan. “Tidak mungkin. Kamu tidak bisa mengklaim tidak bersalah saat persidangan masih berjalan lalu meminta presiden untuk campur tangan,” kata Emi Palmor, mantan Direktur Jenderal Kementerian Kehakiman Israel, dikutip The Korea Times.

Satu-satunya cara menghentikan persidangan yakni meminta jaksa agung untuk menangguhkan proses hukum. Dalam kasus-kasus yang sangat jarang, sistem memungkinkan presiden memberikan pengampunan. Para ahli mengatakan presiden memiliki keleluasaan luas untuk memberikan pengampunan dan pengawasannya terbatas.

Pada 2008, ketika menjadi pemimpin oposisi, Netanyahu menyerukan pengunduran diri Perdana Menteri Ehud Olmert saat itu karena menghadapi skandal korupsi yang membesar. Saat itu, Netanyahu mengatakan seorang perdana menteri yang tenggelam hingga lehernya dalam skandal tidak memiliki mandat untuk memimpin negara dan berisiko mengambil keputusan demi kepentingan pribadi, bukan kepentingan nasional.

Olmert mundur bahkan sebelum ia didakwa, dan kemudian menjalani hukuman 16 bulan penjara.

Netanyahu mengambil sikap berbeda dan lebih menantang sejak masalah hukumnya dimulai. Ia menggambarkan dirinya sebagai korban konspirasi kekuatan dalam bayangan yang berusaha menggulingkannya. Tak lama setelah membentuk pemerintahan saat ini pada akhir 2022, Netanyahu meluncurkan rencana reformasi sistem peradilan Israel.

Netanyahu menyebut rencana itu sebagai upaya reformasi yang sangat dibutuhkan. Namun, para penentangnya menuduhnya ingin melemahkan sistem peradilan, merusak mekanisme check and balance dan memiliki konflik kepentingan karena ia sedang diadili. Rencana itu memicu protes besar-besaran di jalanan, dan para kritikus mengatakan perpecahan mendalam tersebut mengirim sinyal kelemahan kepada musuh Israel dan mendorong Hamas melancarkan serangan pada 2023.(dwi)

Baca juga:

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Serang Pengakuan Negara Palestina di Forum PBB, Disambut Sorakan dan Aksi Walk Out

#Benjamin Netanyahu #Israel #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Nyatakan Indonesia siap Berperang Melawan Israel
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan Indonesia siap berperang melawan Isreal demi membela Palestina.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Nyatakan Indonesia siap Berperang Melawan Israel
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Penetapan politikus Gerindra itu sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Senin (19/1).
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Indonesia
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Karier Maidi bermula di dunia pendidikan. Ia mengawali profesinya sebagai guru geografi di SMAN 1 Madiun sejak 1989 hingga 2002.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Indonesia
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Wali Kota Madiun Maidi tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT. KPK menyebut kasus terkait fee proyek dan dana CSR dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Indonesia
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Wali Kota Madiun terjaring operasi tangkap tangan KPK. OTT diduga terkait fee proyek dan dana CSR, sembilan orang dibawa ke Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Bagikan