Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: dok. KPK)
MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama memasuki babak baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terbang ke Arab Saudi untuk melakukan penelusuran langsung di lapangan.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut beberapa titik telah didatangi tim penyidik, termasuk Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Arab Saudi dan Kementerian Haji Arab Saudi.
"Tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya dan ketersediaan fasilitas dan lain-lainnya," jelas Asep kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (2/12).
Asep menuturkan, tim rencananya akan berada di Arab Saudi lebih dari sepekan. Beragam temuan, termasuk sejumlah barang bukti elektronik seperti foto dan informasi pendukung, telah dikirimkan tim dan diterima oleh penyidik di Gedung Merah Putih.
“Beberapa informasi sudah kami terima; foto-foto sudah disampaikan ke kami," ucap Asep.
Baca juga:
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8) lewat surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski penyidik belum mengumumkan tersangka. Kerugian negara pada perkara ini ditaksir menembus lebih dari Rp1 triliun.
Tambahan kuota haji diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Sisanya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Baca juga:
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
Tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen. Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang, sementara haji khusus yang semula 17.680 bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagian kuota tidak sesuai ketentuan, yakni dibagi masing-masing 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada tanggal 15 Januari 2024.
KPK meyakini terdapat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut. Keyakinan ini juga diperkuat oleh pendapat ahli hukum. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menpora Dito Menantu Bos Travel Haji
Kenalkan Siskohat Nyawa Penyelenggaraan Haji Indonesia, Apa Itu?
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub