Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub

Dua tersangka baru kasus korupsi di lingkungan DJKA Medan, ASN Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub Muhlis Hanggani Capah (kiri) bersama Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menerima uang bancakan total Rp 12,33 miliar.

Kedua tersangka baru itu Muhlis Hanggani Capah (MHC), ASN di Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Sumatra Utara. Satu tersangka lagi dari pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto (EKW), selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata.

Baca juga:

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

“Untuk kepentingan MHC sebesar Rp 1,1 miliar yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai. Kemudian untuk kepentingan EKW sebesar Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September hingga Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh EKW,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/12) malam.

KPK mengungkapkan informasi besaran uang yang diterima kedua tersangka itu diperoleh dari rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto (DRS), salah satu terpidana kasus suap DJKA.

Asep menambahkan, Dion Renato bersama rekanan lain memberikan uang suap kepada Muhlis Hanggani karena khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.

Baca juga:

Kasus Korupsi DJKA Melibatkan Bupati Pati Sudewo Mencuat Lagi, Ada Intervensi Prabowo?

“Alasan DRS maupun rekanan lainnya memberikan fee kepada EKW karena yang bersangkutan memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian kontrak, pemeriksaan keuangan, serta dekat dengan pejabat di Kemenhub,” tandas pejabat KPK itu, dikutip Antara.

Kasus ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Sejak OTT tersebut, KPK telah menetapkan 17 tersangka hingga Agustus 2025, termasuk dua korporasi. Para tersangka berasal dari jajaran pejabat Kemenhub, kepala balai, PPK, hingga pihak swasta yang terlibat dalam proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Baca juga:

Setelah 'Mati Suri' 2 Tahun, KPK Kembali Usut Keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Korupsi DJKA

Kasus dugaan korupsi ini mencakup proyek pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. (*)

#KPK #Tersangka #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Bagikan