Menpora Dito Bantah Berhubungan dan Kenal dengan Tersangka Korupsi BTS


Menpora Dito Ariotedjo mengunjungi pelatnas golf di Damai Indah Golf-BSD, Tangerang, Banten, Jumat (14/4/2023). (ANTARA/HO-Kemenpora)
MerahPutih.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo angkat suara saat dihubung-hubungkan kasus korupsi BTS Kominfo.
Dito membantah bersinggungan dengan uang miliaran rupiah seperti yang dituduhkan.
Dia mengaku tidak mengenal salah satu tersangka kasus tersebut, yakni Irwan Hermawan yang mengungkap soal dugaan aliran uang kepada dirinya.
Baca Juga:
Menpora Dito Ariotedjo Siap Hadir dalam Pemeriksaan Kejagung Soal Kasus BTS
"Saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima," ujarnya kepada wartawan di Istana Presiden, Jakarta, Senin (3/7).
Kejagung hari ini memanggil Dito untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Sebab, menurut Dito, apa yang dituduhkan kepadanya terkait dugaan menerima aliran dana dari proyek BTS 4G terjadi saat dia belum menjabat Menpora.
Dia mengatakan, hari ini merupakan momentum untuk dirinya menyampaikan klarifikasi terkait tuduhan di kasus BTS Kominfo.
"Makanya saya senang bisa datang ke Kejaksaan. Jadi hari ini lah forum resmi dan momentum yang sangat baik buat semuanya," ucapnya.
Dito juga mengatakan sudah melapor ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk hadir di Kejagung siang ini. Dia mengatakan tak ingin mengganggu isu nasional.
"Takutnya bisa mengganggu isu-isu nasional," ucapnya.
Baca Juga:
Johnny Plate Disebut Minta Jatah Rp 500 Juta Tiap Bulan Terkait Kasus BTS
Sekadar informasi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah menyebut, Dito Ariotedjo akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo.
Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun itu.
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). (Knu)
Baca Juga:
Jaksa Sebut Johnny Plate Kecipratan Duit Rp 17,8 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini

Eks Menpora Dito Ariotedjo Buka Suara Soal Rumor Puteri Anetta Komarudin jadi Penggantinya di Kabinet

Alasan di Balik Kekosongan Jabatan Menko Polkam dan Menpora

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
