MERAHPUTIH.COM - KASUS korupsi yang melibatkan pejabat negara kembali terkuak. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan wamen imipas nonaktif Silmy Karim ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar bereaksi dengan mengajak para pejabat mewaspadai gratifikasi yang berkedok hadiah. Ia menegaskan, dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Menag dari Yogyakarta, Kamis (4/6).
Baca juga:
Prihatin Dadan dan Silmy Karim Dipenjara karena Kasus Korupsi, Istana: sudah Diingatkan Prabowo
Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.
Hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,
jelasnya. Nasaruddin Umar, Menteri Agama
Ia juga mencontohkan keteladanan Umar bin Khattab yang sangat menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan kepada Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sang putra sebagai anak khalifah.
Umar juga menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Selain gratifikasi, Menag menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul (penyalahgunaan amanah), riswah atau suap, komisi yang tidak sah, mark-up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga pemberian sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.
Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.
Jabatan merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. “Oleh karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Saat menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan keberkahan jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang haram.
Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, melainkan juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat.
“Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.(knu)
Baca juga:
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA