Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar

Menteri Agama Nasarudin Umar/ dok Kemenag

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KASUS korupsi yang melibatkan pejabat negara kembali terkuak. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan wamen imipas nonaktif Silmy Karim ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi.

Menteri Agama Nasaruddin Umar bereaksi dengan mengajak para pejabat mewaspadai gratifikasi yang berkedok hadiah. Ia menegaskan, dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Menag dari Yogyakarta, Kamis (4/6).

Baca juga:

Prihatin Dadan dan Silmy Karim Dipenjara karena Kasus Korupsi, Istana: sudah Diingatkan Prabowo



Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

Hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,

jelasnya. Nasaruddin Umar, Menteri Agama


Ia juga mencontohkan keteladanan Umar bin Khattab yang sangat menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan kepada Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sang putra sebagai anak khalifah.

Umar juga menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Selain gratifikasi, Menag menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul (penyalahgunaan amanah), riswah atau suap, komisi yang tidak sah, mark-up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga pemberian sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

Jabatan merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. “Oleh karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Saat menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan keberkahan jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang haram.

Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, melainkan juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat.

“Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.(knu)

Baca juga:

KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA






#Menteri Agama #Nasaruddin Umar #Kasus Korupsi #Dadan Hindayana #Silmy Karim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
Insentif Harian Rp 6 Juta SPPG Diduga Ikut Ditilep Dadan Hindayana CS
Kejagung ungkap dugaan penyelewengan insentif harian Rp6 juta SPPG oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Insentif Harian Rp 6 Juta SPPG Diduga Ikut Ditilep Dadan Hindayana CS
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Bagikan