Menpora Dito Ariotedjo Siap Hadir dalam Pemeriksaan Kejagung Soal Kasus BTS
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung menjadwalkan untuk memeriksa Menpora Dito Ariotedjo, Senin (3/7) besok.
Ia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Baca Juga:
Menpora Ungkap Ketum NOC Indonesia Bawa Prestasi Olahraga ke Arah Lebih Baik
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan pihaknya menjadwalkan memeriksa Menpora Dito pada Senin besok.
"Betul, diperiksa Senin," kata Febrie kepada wartawan.
Dito menyatakan siap memenuhi panggilan.
"Saya siap apabila Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan sebagai saksi," ujar Dito kepada wartawan.
Meski demikian, politikus Partai Golkar ini mengeklaim belum menerima informasi mengenai pemanggilan dari Kejaksaan. Ia menyebut akan menghadapi pemanggilan jika Korps Adhyaksa membutuhkan keterangannya.
"Belum-belum (dari Kejagung). Namun sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir sesegera mungkin," ucapnya.
Baca Juga:
Di Kongres NOC, Menpora Dorong Peningkatan Prestasi Olahraga Indonesia
Dito juga berjanji, akan memberi penjelasan khusus kepada publik terkait kasus tersebut.
"Nah itu nanti ada sesi khususnya, kita undang nanti para kawan-kawan, rekan media. Pokoknya nanti kita info ke rekan-rekan media biar lebih bagus dan lebih ciamik," ungkap dia.
Ia mengaku, kasus ini menjadi pelajaran bagi dirinya.
"Yang pasti ini adalah pelajaran berharga dan juga experience berharga bagi saya sebagai politisi muda. Sebagai politisi ya harus siap menghadapi segala tantangan," katanya.
Dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.
Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment; dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy. (Knu)
Baca Juga:
Menpora Ungkap POTRADNAS Gerakkan Pariwisata dan Industri Olahraga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire, Seluruh Penumpang Dilaporkan Selamat