Menpora Dito Ariotedjo Siap Hadir dalam Pemeriksaan Kejagung Soal Kasus BTS
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung menjadwalkan untuk memeriksa Menpora Dito Ariotedjo, Senin (3/7) besok.
Ia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Baca Juga:
Menpora Ungkap Ketum NOC Indonesia Bawa Prestasi Olahraga ke Arah Lebih Baik
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan pihaknya menjadwalkan memeriksa Menpora Dito pada Senin besok.
"Betul, diperiksa Senin," kata Febrie kepada wartawan.
Dito menyatakan siap memenuhi panggilan.
"Saya siap apabila Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan sebagai saksi," ujar Dito kepada wartawan.
Meski demikian, politikus Partai Golkar ini mengeklaim belum menerima informasi mengenai pemanggilan dari Kejaksaan. Ia menyebut akan menghadapi pemanggilan jika Korps Adhyaksa membutuhkan keterangannya.
"Belum-belum (dari Kejagung). Namun sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir sesegera mungkin," ucapnya.
Baca Juga:
Di Kongres NOC, Menpora Dorong Peningkatan Prestasi Olahraga Indonesia
Dito juga berjanji, akan memberi penjelasan khusus kepada publik terkait kasus tersebut.
"Nah itu nanti ada sesi khususnya, kita undang nanti para kawan-kawan, rekan media. Pokoknya nanti kita info ke rekan-rekan media biar lebih bagus dan lebih ciamik," ungkap dia.
Ia mengaku, kasus ini menjadi pelajaran bagi dirinya.
"Yang pasti ini adalah pelajaran berharga dan juga experience berharga bagi saya sebagai politisi muda. Sebagai politisi ya harus siap menghadapi segala tantangan," katanya.
Dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.
Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment; dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy. (Knu)
Baca Juga:
Menpora Ungkap POTRADNAS Gerakkan Pariwisata dan Industri Olahraga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Dinilai Sudah Kebablasan dan Menyerang Personal Tanpa Berlandaskan Fakta, Golkar Siap Tempur?
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Ketum Bahlil Lahadiala Bagikan 610 Ribu Paket Sembako Peringati HUT Ke-61 Partai Golkar
Golkar Nilai Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sebagai Hal Wajar, Era Orde Baru Resmi Dihormati Negara?
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi