Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Dok/Pemprov Jawa Barat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Lembaga antikorupsi tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil dalam pekan ini.
Ridwan Kamil dipanggil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dikirim ke Ridwan Kamil pada pekan lalu.
"Kami yakin sudah sampai suratnya," ucap Asep kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (2/12).
Asep juga meyakini Ridwan Kamil akan hadir memenuhi panggilan penyidik. “Kami meyakini Pak RK akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik,” katanya.
Baca juga:
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Selain pemeriksaan tersebut, KPK juga akan meminta konfirmasi Ridwan Kamil terkait dugaan aliran dana kepada Corporate Secretary Bank BJB.
Dalam kasus korupsi Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka diduga merugikan Bank BJB sebesar Rp222 miliar. Kelima tersangka itu adalah:
- Eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi
- Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto
- Pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, Ikin Asikin Dulmanan
- Pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising, Suhendrik
- Pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma
Baca juga:
KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.
Penunjukan agensi tanpa proses tender juga tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa internal Bank BJB. Keduanya bahkan diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut.
Beberapa saat sebelum KPK mengumumkan penyidikan kasus ini pada 5 Maret lalu, Yuddy mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank BJB.
Adapun kerugian negara sekitar Rp222 miliar merupakan akumulasi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB selama periode 2021–2023. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara