KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Komisi XI DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki sejumlah mitra kerja, di antaranya BI dan OJK.

"Khusus terhadap BI dan OJK, Komisi XI memiliki kewenangan tambahan, yaitu mewakili DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut setiap tahunnya," kata Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8).

Sebelum memberikan persetujuan, komisi yang membidangi keuangan itu terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK. Heri Gunawan dan Satori termasuk di dalam Panja tersebut.

Setelah Rapat Kerja Komisi XI bersama pimpinan BI dan OJK pada November di setiap tahunnya (2020, 2021, dan 2022), Panja melaksanakan rapat tertutup.

Baca juga:

KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

Adapun rapat tersebut menyepakati sejumlah hal. Pertama BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun.

Kedua, dana program sosial diberikan kepada anggota Komisi XI melalui yayasan yang dikelola oleh anggota Komisi XI. Sedangkan yang ketiga, teknis pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial dibahas lebih lanjut oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.

Kemudian, kata Asep, dalam rapat lanjutan dilakukan pembahasan, di antaranya jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencairan uang, dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota Komisi XI per tahunnya.

Setelah rapat Panja rampung, sekitar bulan November atau Desember, anggota Komisi XI kembali melaksanakan Rapat Kerja Komisi XI terkait persetujuan atas Rencana Anggaran Tahunan BI dan OJK.

Guna menindaklanjuti pembahasan teknis tersebut, Heri Gunawan kemudian menugaskan TA, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan delapan yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Satori.

Baca juga:

KPK Juga Gelar OTT di Jakarta dan Sulsel Selain di Sultra Terkait Dugaan Suap Dana Alokasi Khusus

Selain kepada BI dan OJK, Heri Gunawan dan Satori juga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI lainnya, melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.

Selama periode 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.

Dalam kasus ini, Heri Gunawan diduga menerima uang total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebesar Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; sebanyak Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Politikus partai berlogo burung Garuda itu juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan penerimaan uang melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

"Dimana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai," ujar Asep.

Baca juga:

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Asep menambahkan, Heri Gunawan menggunakan dana tersebut dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sedangkan Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar. Rinciannya sebesar Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; sebanyak Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

"ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran," pungkasnya. (Pon)

#TPPU #Gratifikasi #KPK #Anggota DPR #Satori #Heri Gunawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Temuan LHPKN digunakan KPK dalam proses penyelidikan atau penyidikan untuk membandingkan beberapa hal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Indonesia
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Grup tersebut disorot karena diduga telah dibentuk sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri untuk mendiskusikan rencana strategis pengadaan laptop Chromebook
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Dokumen yang dibawa di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan pada 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan pada 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Indonesia
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Tak ada laporan masyarakat yang akan diabaikan karena seluruh aduan menjadi bahan evaluasi penting bagi institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Indonesia
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Menyerahkan diri pada Senin setelah sempat melawan petugas KPK dan kabur ketika hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Indonesia
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat melaporkan kinerja KPK tahun 2025 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12).
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Indonesia
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Ade Agus dalam rangka lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Indonesia
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Albertinus Cs tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan sementara sebagai PNS.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Kasus OTT terhadap jaksa ini menjadi momentum penting untuk mengkaji secara mendalam akar persoalan yang masih memicu praktik korupsi.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Indonesia
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
ICW menilai kasus yang berulang ini mencerminkan persoalan mendasar yang belum tertangani secara serius di internal Kejaksaan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Bagikan