Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo


Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024) (ANTARA/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Aturan turunan untuk Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih dalam proses penyelarasan. Sehingga tidak mungkin disahkan saat pemerintahan Joko Widodo yang tinggal hitungan hari.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan aturan turunan diselaraskan dengan Visi Indonesia Digital (VID) 2045.
Penyelarasan itu dilakukan agar adopsi teknologi digital dan inovasinya bisa selaras dengan target transformasi digital yang tertuang dalam VID 2045.
"Jadi kami akan align aturan-aturan itu dengan strategi besar Visi Indonesia Digital yang telah kita punya," katanya.
Baca juga:
Berita Media Tidak Bisa Dijerat UU ITE, Dewan Pers Buka Aduan Online
Ia mengatakan, pemerintah ingin teknologi yang diadopsi memberikan manfaat yang banyak buat masyarakat di Indonesia dan juga kemandirian dan menjaga kedaulatan dalam penerapan teknologi.
Nezar mengatakan aturan turunan untuk UU ITE itu tidak akan diselesaikan dalam waktu yang tinggal dua minggu untuk perpindahan pemerintahan atau diserahkan pada kabinet mendatang.
Nezar meyakinkan pihaknya bekerja keras untuk menyelesaikan kerangka aturan agar mempercepat proses penyelesaian aturan turunan itu di pemerintahan periode selanjutnya.
Adapun merujuk pada rencana Kementerian Kominfo setelah UU nomor 1 tahun 2024 diselesaikan harusnya ada tiga aturan turunan yang dikerjakan di antaranya mengenai penciptaan ekosistem digital yang berkeadilan, lalu aturan mengenai Pelindungan Anak di ruang digital, dan aturan terakhir ialah aturan untuk mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia.
Selain menyelaraskannya dengan VID 2045, Kementerian Kominfo juga bakal menyelaraskan kerangka aturan turunan itu dengan pendapat dari lintas sektor dan pemangku kepentingan lainnya.
Nezar berharap setidaknya dengan hadirnya kerangka untuk aturan-aturan turunan UU ITE tersebut nantinya penerus yang memimpin Kementerian Kominfo di pemerintahan baru dapat menyelesaikan aturan tersebut dengan lebih cepat dan efektif.
"Bahwa ini menjadi agenda kominfo untuk tahun 2024 gitu. Jadi nanti siapapun yang memimpin tugas-tugas di kominfo, tinggal mungkin melanjutkan saja," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
