Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Oktober 2024
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024) (ANTARA/Livia Kristianti)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Aturan turunan untuk Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih dalam proses penyelarasan. Sehingga tidak mungkin disahkan saat pemerintahan Joko Widodo yang tinggal hitungan hari.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan aturan turunan diselaraskan dengan Visi Indonesia Digital (VID) 2045.

Penyelarasan itu dilakukan agar adopsi teknologi digital dan inovasinya bisa selaras dengan target transformasi digital yang tertuang dalam VID 2045.

"Jadi kami akan align aturan-aturan itu dengan strategi besar Visi Indonesia Digital yang telah kita punya," katanya.

Baca juga:

Berita Media Tidak Bisa Dijerat UU ITE, Dewan Pers Buka Aduan Online

Ia mengatakan, pemerintah ingin teknologi yang diadopsi memberikan manfaat yang banyak buat masyarakat di Indonesia dan juga kemandirian dan menjaga kedaulatan dalam penerapan teknologi.

Nezar mengatakan aturan turunan untuk UU ITE itu tidak akan diselesaikan dalam waktu yang tinggal dua minggu untuk perpindahan pemerintahan atau diserahkan pada kabinet mendatang.

Nezar meyakinkan pihaknya bekerja keras untuk menyelesaikan kerangka aturan agar mempercepat proses penyelesaian aturan turunan itu di pemerintahan periode selanjutnya.

Adapun merujuk pada rencana Kementerian Kominfo setelah UU nomor 1 tahun 2024 diselesaikan harusnya ada tiga aturan turunan yang dikerjakan di antaranya mengenai penciptaan ekosistem digital yang berkeadilan, lalu aturan mengenai Pelindungan Anak di ruang digital, dan aturan terakhir ialah aturan untuk mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia.

Selain menyelaraskannya dengan VID 2045, Kementerian Kominfo juga bakal menyelaraskan kerangka aturan turunan itu dengan pendapat dari lintas sektor dan pemangku kepentingan lainnya.

Nezar berharap setidaknya dengan hadirnya kerangka untuk aturan-aturan turunan UU ITE tersebut nantinya penerus yang memimpin Kementerian Kominfo di pemerintahan baru dapat menyelesaikan aturan tersebut dengan lebih cepat dan efektif.

"Bahwa ini menjadi agenda kominfo untuk tahun 2024 gitu. Jadi nanti siapapun yang memimpin tugas-tugas di kominfo, tinggal mungkin melanjutkan saja," katanya.

#UU ITE #Kemenkominfo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Indonesia
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Samuel melakukan pemufakatan jahat pembentukan PDNS hingga memberi suap agar proyek bisa diambilalih.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Bagikan