Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Dok. Humas Polri)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang mengunggah foto editan wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tak senonoh.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penanggulangan penahanan ini diberikan mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan.

“Termasuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkualahannya," kata kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (12/5).

Baca juga:

Bikin Meme Tak Senonoh Prabowo dengan Jokowi, Seorang Perempuan Dijerat UU ITE

Selain itu, penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya.

Tersangka SSS juga telah meminta maaf karena membuat gaduh.

"Juga permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Baca juga:

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Sementara itu, kuasa hukum SSS berterima kasih kepada Prabowo dan Jokowo karena mengambulkan permohonan penangguhan penahanan.

Selain itu, pengacara SSS juga meminta maaf kepada Prabowo dan Jokowi atas perilaku kliennya yang telah membuat kegaduhan.

Sekedar informasi, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap oleh polisi usai mengunggah sebuah meme tak senonoh yang menggambarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto.

Atas tindakannya ini, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Knu)

#Meme Politik #Mahasiswa #ITB #Prabowo #Jokowi #UU ITE
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hadiri Parade Militer di Lapangan Tiananmen China, Presiden Prabowo Duduk di Samping Presiden Putin
Presiden Prabowo Subianto harusnya berkunjungan ke China pada Minggu (31/8). Tapi batal terlaksana karena Prabowo ingin memantau perkembangan kondisi di Tanah Air secara langsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
 Hadiri Parade Militer di Lapangan Tiananmen China, Presiden Prabowo Duduk di Samping Presiden Putin
Indonesia
Prabowo Berangkat ke China Lihat Parade Militer, Setelah Selesai Langsung Balik ke Indonesia
Undangan Presiden China Xi Jinping awalnya mengharapkan kehadiran Presiden Prabowo dari Tanggal 31 Agustus.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Prabowo Berangkat ke China Lihat Parade Militer, Setelah Selesai Langsung Balik ke Indonesia
Indonesia
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dijamin oleh konstitusi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Indonesia
Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
Ketua Komisi X DPR RI meminta aparat keamanan untuk hadir secara profesional dan proporsional dalam mengawal dinamika di kampus.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan, Pajak dan Sikap Flexing Pejabat Jadi Bahan Diskusi Presiden Dengan Tokoh
Kritik tersebut termasuk mengenai sikap pejabat arogan, ruang aspirasi dan demokrasi yang harus dibuka, gaya hidup pejabat dan anggota DPR yang hedon
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan, Pajak dan Sikap Flexing Pejabat Jadi Bahan Diskusi Presiden Dengan Tokoh
Indonesia
Truk Berisi Alat Bakar dam Petasan Ditemukan di Lokasi Kerusuhan, Prabowo: ini Tindakan Terencana Membuat Kekacauan
Ia menekankan bahwa demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dwi Astarini - Senin, 01 September 2025
Truk Berisi Alat Bakar dam Petasan Ditemukan di Lokasi Kerusuhan, Prabowo: ini Tindakan Terencana Membuat Kekacauan
Indonesia
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Ada anggota Polri yang mengalami cedera berat di bagian kepala hingga harus menjalani operasi
Dwi Astarini - Senin, 01 September 2025
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
Kapolda DIY Bersedia Usut Kematian Mahasiswa Amikom Saat Demo Jika Diminta Keluarga Korban
Ayah korban Yoyon Surono, menemukan sejumlah luka kala ikut memandikan jenazah anaknya. Antara lain, luka memar dan patah pada leher kiri serta jejak sepatu di perut.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Kapolda DIY Bersedia Usut Kematian Mahasiswa Amikom Saat Demo Jika Diminta Keluarga Korban
Bagikan