Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang mengunggah foto editan wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tak senonoh.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penanggulangan penahanan ini diberikan mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan.
“Termasuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkualahannya," kata kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (12/5).
Baca juga:
Bikin Meme Tak Senonoh Prabowo dengan Jokowi, Seorang Perempuan Dijerat UU ITE
Selain itu, penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya.
Tersangka SSS juga telah meminta maaf karena membuat gaduh.
"Juga permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Baca juga:
Sementara itu, kuasa hukum SSS berterima kasih kepada Prabowo dan Jokowo karena mengambulkan permohonan penangguhan penahanan.
Selain itu, pengacara SSS juga meminta maaf kepada Prabowo dan Jokowi atas perilaku kliennya yang telah membuat kegaduhan.
Sekedar informasi, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap oleh polisi usai mengunggah sebuah meme tak senonoh yang menggambarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto.
Atas tindakannya ini, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Agenda Prabowo Dalam Lawatan ke Inggris dan Swiss
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Baru 1,1 Juta Mahasiswa Dapat Beasiswa, Presiden Prabowo Ingin Diperbanyak
Prabowo Tambah Anggaran Riset Rp 4 Triliun, Ini Peruntukannya
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Presiden Prabowo Wanti-Wanti Narasi Pesimisme terhadap Pemerintah
Prabowo Perintahkan Danantara Bersihkan Direksi BUMN, Rugi Tapi Minta Bonus