Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Komunikasi dan Informatika Samuel Arbijani Pangerapan (SAP). (Dok. Kominfo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan (SAP) dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Samuel melakukan pemufakatan jahat pembentukan PDNS hingga memberi suap agar proyek bisa diambilalih.

Selain Samuel, tersangka lain yakni eks Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA). Kemudian ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS Nova Zanda (NZ), eks Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA) dan Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat menjelaskan awalnya Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) untuk mengelola data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional. Namun tersangka Semuel, Bambang, dan Alfi malah bermufakat membuat PDNS.

"PDNS itu setelah ditertibkan Keppres tersangka SAP bersama dengan tersangka BDA, AA lakukan permufakatan jahat," kata Safrianto di Jakarta dikutip Jumat (23/5).

Baca juga:

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Safrianto menyebut ketiganya sengaja membentuk PDNS yang tidak diatur dalam Perpres. Ketiga tersangka merancangnya dengan membuat dokumen sedemikian rupa, lalu meminta Nova Zanda agar digunakan menjadi dokumen lelang.

"Merekalah yang membuat dokumen perencanaannya, membuat kerangka acuan kerjanya sehingga setelah dokumen itu ada menyerahkan kepada tersangka NZ untuk diupload dipergunakan sebagai dokumen lelang," ucap Safrianto.

Mereka juga yang menyusun HPS (harga perkiraan sendiri) dan juga memberikan juga kepada NZ dan dijadikan dokumen lelang. Sehingga HPS yang ditetapkan adalah HPS tidak sesuai dengan Keppres pengadaan dan jasa.

Selanjutnya, Pini Panggar Agusti berperan sebagai perantara. Kala itu, Pini adalah Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Safrianto mengatakan uang suap itu didapat melalui perbuatan pemufakatan untuk pelaksanaan proyek PDNS.

Untuk diketahui, pemenang tender proyek PDNS pertama adalah PT Docotel pada 2020. Kemudian pemenang berikutnya PT Aplikasinusa Lintasarta (AL) pada 2021-2024.

Pada pelaksanaannya, perusahaan pemenang tender ini justru melakukan subkon kepada perusahaan lain. Akhirnya pengerjaan proyeknya tidak sesuai dengan spesifikasi.

Baca juga:

Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi

"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon-kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis," ujarnya.

Samuel juga diduga sengaja memenangkan tender salah satu perusahaan. Dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60 miliar.

Kemudian pada tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102 miliar. Lalu, pada tahun 2022, perusahaan yang sama terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 188 miliar.

Di tahun 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp 350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp 256.575.442.952.

Perusahaan pemenang tender itu bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware.

Meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp 959.485.181.470, tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS. Sehingga tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.

Dalam kasus ini, kerugian negara masih dihitung. Penghitungan itu dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik. (Knu)

#PDNS #Kasus Korupsi #Kemenkominfo #Kementerian Komunikasi Dan Informatika #Berita #Indonesia #Merahputih
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Indonesia
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
KPK memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
KPK terbang ke Arab Saudi menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, penyidikan terus berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Indonesia
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Pemberian suap dilakukan karena khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Dunia
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Kantor Perdana Menteri mengatakan Netanyahu telah menyerahkan permintaan pengampunan kepada Departemen Hukum Kantor Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
 Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Indonesia
Ketua MPR Tegaskan Indonesia Tetap Ada Sampai Kiamat di Hadapan Negara Muslim
Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan kepada negara muslim dunia bahwa Indonesia akan bertahan hingga hari kiamat karena memiliki Pancasila sebagai dasar negara
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Ketua MPR Tegaskan Indonesia Tetap Ada Sampai Kiamat di Hadapan Negara Muslim
Indonesia
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
DPR juga dapat terhindar dari citra buruk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Bagikan