Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Komunikasi dan Informatika Samuel Arbijani Pangerapan (SAP). (Dok. Kominfo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan (SAP) dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Samuel melakukan pemufakatan jahat pembentukan PDNS hingga memberi suap agar proyek bisa diambilalih.

Selain Samuel, tersangka lain yakni eks Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA). Kemudian ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS Nova Zanda (NZ), eks Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA) dan Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat menjelaskan awalnya Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) untuk mengelola data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional. Namun tersangka Semuel, Bambang, dan Alfi malah bermufakat membuat PDNS.

"PDNS itu setelah ditertibkan Keppres tersangka SAP bersama dengan tersangka BDA, AA lakukan permufakatan jahat," kata Safrianto di Jakarta dikutip Jumat (23/5).

Baca juga:

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Safrianto menyebut ketiganya sengaja membentuk PDNS yang tidak diatur dalam Perpres. Ketiga tersangka merancangnya dengan membuat dokumen sedemikian rupa, lalu meminta Nova Zanda agar digunakan menjadi dokumen lelang.

"Merekalah yang membuat dokumen perencanaannya, membuat kerangka acuan kerjanya sehingga setelah dokumen itu ada menyerahkan kepada tersangka NZ untuk diupload dipergunakan sebagai dokumen lelang," ucap Safrianto.

Mereka juga yang menyusun HPS (harga perkiraan sendiri) dan juga memberikan juga kepada NZ dan dijadikan dokumen lelang. Sehingga HPS yang ditetapkan adalah HPS tidak sesuai dengan Keppres pengadaan dan jasa.

Selanjutnya, Pini Panggar Agusti berperan sebagai perantara. Kala itu, Pini adalah Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Safrianto mengatakan uang suap itu didapat melalui perbuatan pemufakatan untuk pelaksanaan proyek PDNS.

Untuk diketahui, pemenang tender proyek PDNS pertama adalah PT Docotel pada 2020. Kemudian pemenang berikutnya PT Aplikasinusa Lintasarta (AL) pada 2021-2024.

Pada pelaksanaannya, perusahaan pemenang tender ini justru melakukan subkon kepada perusahaan lain. Akhirnya pengerjaan proyeknya tidak sesuai dengan spesifikasi.

Baca juga:

Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi

"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon-kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis," ujarnya.

Samuel juga diduga sengaja memenangkan tender salah satu perusahaan. Dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60 miliar.

Kemudian pada tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102 miliar. Lalu, pada tahun 2022, perusahaan yang sama terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 188 miliar.

Di tahun 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp 350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp 256.575.442.952.

Perusahaan pemenang tender itu bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware.

Meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp 959.485.181.470, tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS. Sehingga tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.

Dalam kasus ini, kerugian negara masih dihitung. Penghitungan itu dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik. (Knu)

#PDNS #Kasus Korupsi #Kemenkominfo #Kementerian Komunikasi Dan Informatika #Berita #Indonesia #Merahputih
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Tebakan Skor Penonton Langsung Timnas Indonesia Lawan Thailand di SUGBK
Laga final ini merupakan kesempatan emas timnas Indonesia senior mengakhiri paceklik gelar juara selama 35 tahun
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Tebakan Skor Penonton Langsung Timnas Indonesia Lawan Thailand di SUGBK
Indonesia
Rute Pengalihan Arus Jika Kawasan GBK Macet Akibat Laga Indonesia Lawan Thailand
Dishub menyiagakan 80 petugas dan rute alternatif untuk mengantisipasi kepadatan di sekitar GBK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Rute Pengalihan Arus Jika Kawasan GBK Macet Akibat Laga Indonesia Lawan Thailand
Olahraga
Update Klasemen Asian Games 2026: Target 4 Medali Emas di Tangan, Indonesia Makin Dekat Geser Malaysia Tembus Top 10
Indonesia resmi mencapai target 4 emas Asian Games 2026 lewat Desak Made Rita, dan berpeluang menggeser Malaysia untuk masuk ke jajaran 10 besar klasemen.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Update Klasemen Asian Games 2026: Target 4 Medali Emas di Tangan, Indonesia Makin Dekat Geser Malaysia Tembus Top 10
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Olahraga
Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Fakta Kekuatan Skuad Garuda
Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Simak fakta kekuatan skuad Garuda, head to head, dan daftar 23 pemain Indonesia.
ImanK - Kamis, 24 September 2026
Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Fakta Kekuatan Skuad Garuda
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Bagikan