Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka. (foto: humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - LANGKAH Polri menangkap admin dan anggota grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ menuai beragam reaksi. Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengatakan pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam terhadap kejahatan ruang digital.

“Tindakan ini menjadi pesan kuat bahwa negara tidak diam terhadap kejahatan di ruang digital. Ini bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dari konten-konten menyimpang,” ujar Martin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/5).

Martin melihat, penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat. “Khususnya dari kejahatan yang merusak moral seperti ini,” tutur Martin yang juga politikus Gerindra ini.

Martin menekankan pentingnya pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk pemulihan. Ia berharap jangan sampai ada korban kejahatan moral lain. “Jika sudah ada korban, negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh dan pemulihan psikologis. Jangan sampai mereka menjadi korban dua kali karena sistem yang lalai,” ujarnya.

Dia juga melihat koordinasi antarunit seperti ini sangat penting dalam menangani kejahatan siber yang semakin kompleks. “Ini bisa menjadi model kerja sama untuk kasus-kasus laindi masa depan," tambahnya.

Baca juga:

Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

Martin berharap ada langkah berkelanjutan dalam bentuk edukasi dan peningkatan literasi digital. Martin meminta Komdigi untuk memperkuat sistem pengawasan digital. “Jangan sampai ruang maya kita dijadikan tempat subur bagi perilaku menyimpang,” tutup Martin.

Bareskrim menangkap enam tersangka kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Setiap tersangka memiliki peran berbeda mulai dari pembuat grup, penyebar video asusila, hingga pelaku pelecehan seksual. Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi berbeda di Jawa dan Sumatra.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik. Selain itu, mereka juga dijerat sejumlah pasal lain di Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. (knu)

Baca juga:

Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah

#Facebook #Kejahatan Seksual #UU ITE #Komdigi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Apa Itu Zangi, Aplikasi yang Dipakai Bandar Narkoba Ammar Zoni dan Kini Diblokir Komdigi
Komdigi resmi memblokir aplikasi perpesanan Zangi yang diduga digunakan mantan selebritas Ammar Zoni dalam aktivitas pengedaran narkoba.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Apa Itu Zangi, Aplikasi yang Dipakai Bandar Narkoba Ammar Zoni dan Kini Diblokir Komdigi
Indonesia
TikTok Akhirnya Serahkan Data Detail Live Demo Agustus, Komdigi Cabut Status Pembekuan Izin
TikTok telah memenuhi kewajiban menyerahkan data detail eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode demonstrasi 25–30 Agustus 2025 yang diminta pemerintah.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
TikTok Akhirnya Serahkan Data Detail Live Demo Agustus, Komdigi Cabut Status Pembekuan Izin
Indonesia
Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus
Pembekuan izin diberlakukan karena TikTok dinilai tak patuhi peraturan perundang-undangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus
Indonesia
Anggota DPR Deng Ical Desak Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Mundur dari Wamen Komdigi
Badan Komunikasi Pemerintah merupakan transformasi dari Presidential Communication Office (PCO) atau Kantor Komunikasi Presiden.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Anggota DPR Deng Ical Desak Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Mundur dari Wamen Komdigi
Indonesia
Komisi I DPR Dukung Komdigi Desak Platform Digital Sediakan Fitur Pengecekan Konten AI
Platform digital global memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan keamanan serta kepercayaan publik terhadap konten yang beredar.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Komisi I DPR Dukung Komdigi Desak Platform Digital Sediakan Fitur Pengecekan Konten AI
Indonesia
Bioskop Dipakai untuk ‘Pencitraan’ Program Pemerintah, Komdigi Sebut Audio dan Video Visualnya Kuat untuk Publik
Sehingga pesan pembangunan dan kebijakan pemerintah dapat diterima lebih utuh oleh audiens.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
Bioskop Dipakai untuk ‘Pencitraan’ Program Pemerintah, Komdigi Sebut Audio dan Video Visualnya Kuat untuk Publik
Indonesia
Putar Video Capaian Pemerintah di Bioskop, Kemkomdigi: Tidak Melanggar Aturan Bioskop
Pemerintah memilih bioskop sebagai salah satu sarana untuk menyampaikan informasi kepada publik karena bioskop bisa menghadirkan pengalaman visual dan audio yang lebih baik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Putar Video Capaian Pemerintah di Bioskop, Kemkomdigi: Tidak Melanggar Aturan Bioskop
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Wajibkan Pengguna WhatsApp Call Beli Kuota Internet Premium
Pengguna Whatsaap yang ingin melakukan telepon mesti memakai kuota internet premium.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Wajibkan Pengguna WhatsApp Call Beli Kuota Internet Premium
Indonesia
Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan
Pengawasan yang lebih ketat dari Komdigi harus mencakup seluruh platform digital. Komdigi diminta tegas melakukan pemblokiran serta memberikan sanksi kepada pengembang maupun distributor game yang terbukti melanggar
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan
Bagikan