Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital


Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka. (foto: humas Polri)
MERAHPUTIH.COM - LANGKAH Polri menangkap admin dan anggota grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ menuai beragam reaksi. Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengatakan pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam terhadap kejahatan ruang digital.
“Tindakan ini menjadi pesan kuat bahwa negara tidak diam terhadap kejahatan di ruang digital. Ini bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dari konten-konten menyimpang,” ujar Martin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/5).
Martin melihat, penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat. “Khususnya dari kejahatan yang merusak moral seperti ini,” tutur Martin yang juga politikus Gerindra ini.
Martin menekankan pentingnya pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk pemulihan. Ia berharap jangan sampai ada korban kejahatan moral lain. “Jika sudah ada korban, negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh dan pemulihan psikologis. Jangan sampai mereka menjadi korban dua kali karena sistem yang lalai,” ujarnya.
Dia juga melihat koordinasi antarunit seperti ini sangat penting dalam menangani kejahatan siber yang semakin kompleks. “Ini bisa menjadi model kerja sama untuk kasus-kasus laindi masa depan," tambahnya.
Baca juga:
Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Martin berharap ada langkah berkelanjutan dalam bentuk edukasi dan peningkatan literasi digital. Martin meminta Komdigi untuk memperkuat sistem pengawasan digital. “Jangan sampai ruang maya kita dijadikan tempat subur bagi perilaku menyimpang,” tutup Martin.
Bareskrim menangkap enam tersangka kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Setiap tersangka memiliki peran berbeda mulai dari pembuat grup, penyebar video asusila, hingga pelaku pelecehan seksual. Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi berbeda di Jawa dan Sumatra.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik. Selain itu, mereka juga dijerat sejumlah pasal lain di Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. (knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Apa Itu Zangi, Aplikasi yang Dipakai Bandar Narkoba Ammar Zoni dan Kini Diblokir Komdigi

TikTok Akhirnya Serahkan Data Detail Live Demo Agustus, Komdigi Cabut Status Pembekuan Izin

Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus

Anggota DPR Deng Ical Desak Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Mundur dari Wamen Komdigi

Komisi I DPR Dukung Komdigi Desak Platform Digital Sediakan Fitur Pengecekan Konten AI

Bioskop Dipakai untuk ‘Pencitraan’ Program Pemerintah, Komdigi Sebut Audio dan Video Visualnya Kuat untuk Publik

Putar Video Capaian Pemerintah di Bioskop, Kemkomdigi: Tidak Melanggar Aturan Bioskop

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Wajibkan Pengguna WhatsApp Call Beli Kuota Internet Premium
![[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Wajibkan Pengguna WhatsApp Call Beli Kuota Internet Premium](https://img.merahputih.com/media/16/c7/ff/16c7ffa4dfdb06346a5ac103243410c9_182x135.png)
Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan
