Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui

Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung mengikuti sidang putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). (ANTARA FOTO/Dhima

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi memperberat hukuman bagi terdakwa pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama, yang juga merupakan penyandang disabilitas (tunadaksa).

Vonis kasasi laki-laki predator seks yang memiliki julukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.

“Kasasi penuntut umum NOF (Non-Onbehoorlijk Feit atau permohonan tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,” bunyi amar putusan kasasi, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (5/12).

Baca juga:

Agus Buntung Banding Vonis 10 Tahun Bui, Jaksa Ambil Langkah Serupa

Putusan kasasi dengan nomor: 11858 K/PID.SUS/2025 tersebut disidangkan pada 25 November 2025. Dilansir Antara, sidang kasasi diketuai Yohanes Priyana bersama anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

Vonis Awal Agus Buntung

Sebelumnya, di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusan tingkat pertama, Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca juga:

Predator Seks Mataram Agus Buntung Divonis 10 Tahun Bui, Wajib Bayar Denda Rp 100 Juta

Tuntutan Awal JPU Dikabulkan

Dengan putusan kasasi ini, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim agung akhirnya sesuai dengan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dengan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (*)

#Perkosaan # Mahkamah Agung #Kejahatan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
AS, pelaku kasus pencabulan puluhan santriwati sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
Indonesia
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Menteri PPPA menekankan bahwa kekerasan dalam relasi pengasuhan adalah pelanggaran berat yang merusak masa depan anak serta mencederai institusi keagamaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Indonesia
Skandal Seksual Santriwati Pati Bikin Heboh, LPSK dan Komnas HAM Didesak Segera Turun Tangan
Investigasi independen dari lembaga terkait diharapkan mampu mengungkap fakta secara transparan dan menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk mencegah kasus serupa di lingkungan pendidikan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Skandal Seksual Santriwati Pati Bikin Heboh, LPSK dan Komnas HAM Didesak Segera Turun Tangan
Indonesia
Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Pati Terbongkar, Pemerintah Didesak Segera Bentuk Satgas
Legislator asal Dapil Jawa Barat III ini mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren. Satgas tersebut nantinya melibatkan Kementerian Agama, KemenPPPA
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Pati Terbongkar, Pemerintah Didesak Segera Bentuk Satgas
Indonesia
Polisi Mulai Buru Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Usai Mangkir Panggilan Pertama
Hingga saat ini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan tindakan asusila tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Polisi Mulai Buru Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Usai Mangkir Panggilan Pertama
Indonesia
Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Gempar Buntut Santri Jadi Korban Predator Anak, DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku
Selain aspek hukum bagi pelaku, Abdullah menuntut adanya pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan jaminan keamanan bagi korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Gempar Buntut Santri Jadi Korban Predator Anak, DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku
Indonesia
Imbas Skandal Seksual Ponpes Pati, DPR Ingatkan Kemenag Jangan Obral Izin Pesantren
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan Kemenag harus memperketat izin pesantren pasca kasus kekerasan seksual di Pati. I
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Imbas Skandal Seksual Ponpes Pati, DPR Ingatkan Kemenag Jangan Obral Izin Pesantren
Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Bagikan