Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui


Terpidana Mahasiswi Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21) saat memasuki ruang sidang di PN Kupang, Selasa (21/10/2025). ANTARA/Kornelis Kaha
MerahPutih.com - Terdakwa Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani dijatuhi vonis hukuman 11 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang turut menjerat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Mahasiswi berusia 21 tahun itu terbukti sebagai pemasok tiga orang anak yang menjadi korban aksi bejat eks AKBP Fajar Widyadharma.
“Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp 5.000,” kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan amar putusan dalam sidang terbuka di ruang Cakra PN Kupang, Selasa (21/10).
Baca juga:
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial I.S, serta menciptakan keresahan luas di masyarakat.
“Tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan aman, sehat, dan ramah bagi anak,” tutur Hakim.
Baca juga:
Namun, Hakim mempertimbangkan usia muda terdakwa menjadi satu-satunya faktor yang meringankan. “Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari,” tandasnya dikutip Antara
Sementara itu, AKBP Fajar telah divonis 19 tahun penjara atas kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Aksinya terungkap setelah video perbuatannya tersebar ke situs luar negeri dan dilaporkan oleh kepolisian Australia ke Mabes Polri. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui

Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep

Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada

Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka

Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan

Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

DPR Minta Pemerintah Jangan Tutupi Sejarah! Desak Pengakuan Tragedi Kekerasan Seksual 1998

Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa

Agus Buntung Banding Vonis 10 Tahun Bui, Jaksa Ambil Langkah Serupa

Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
