Merahputih.com - Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo berinisial AS terhadap puluhan santri di Pati, Jawa Tengah, memicu kecaman.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengutuk keras tindakan tersebut dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menjatuhkan sanksi maksimal guna memberikan efek jera serta menjamin keadilan bagi para korban di bawah umur.
Baca juga:
Predator Seksual di Ponpes Pati, Legislator PKB: Pelaku Harus Dihukum Berat
Penerapan Pasal Berlapis dan Referensi Kasus Serupa
Abdullah mendorong penegak hukum menggunakan pendekatan hukum komprehensif dengan menerapkan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU Perlindungan Anak, hingga KUHP. Ia merujuk pada ketegasan hukum dalam kasus Herry Wirawan di Bandung sebagai standar penanganan kasus serupa.
“Ini kejahatan serius. Pelaku berada pada posisi yang seharusnya melindungi, tetapi justru merusak masa depan santri. Jika terbukti dilakukan berulang terhadap korban yang masih di bawah umur, hukuman maksimal, termasuk seumur hidup, layak dipertimbangkan,” ujar Abdullah, Selasa (5/5).
Politisi Fraksi PKB ini menekankan bahwa tingginya angka kekerasan di institusi pendidikan merupakan alarm bahaya. Berdasarkan data Komnas Perempuan 2015–2020, pesantren menduduki peringkat kedua dalam jumlah pengaduan kasus kekerasan seksual setelah perguruan tinggi.
Evaluasi Kemenag dan Perlindungan Korban
Selain aspek hukum bagi pelaku, Abdullah menuntut adanya pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan jaminan keamanan bagi korban dari segala bentuk intimidasi. Hal ini krusial agar korban dapat pulih tanpa menanggung stigma negatif di tengah masyarakat.
Baca juga:
Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Ahmad Al-Misry, Terkait Kasus Pelecehan Seksual
“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Pesantren harus menjadi ruang aman, ramah anak, dan menghormati martabat perempuan,” tegas pria yang akrab disapa Gus Abduh tersebut.
Terakhir, Gus Abduh mendesak Kementerian Agama (Kemenag) melakukan evaluasi sistem pengawasan pesantren secara menyeluruh. Kemenag wajib memastikan setiap lembaga pendidikan memiliki mekanisme pencegahan dan satuan tugas khusus yang efektif demi melindungi santri dari ancaman predator seksual.