Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal Bertemu Persatuan Ahli Gizi Indonesia Bahas MBG

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendorong transformasi besar dalam dunia pendidikan pesantren agar mampu menjawab tantangan zaman sekaligus melahirkan santri yang kompetitif di tingkat global.

Kang Cucun menyoroti dua agenda strategis bagi masa depan pesantren, yakni pengawalan implementasi regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta percepatan peningkatan kapasitas santri dalam menghadapi perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Menurutnya, kehadiran UU Pesantren harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pesantren melalui empat pilar utama, yaitu rekognisi (pengakuan), afirmasi (keberpihakan), fasilitasi pendanaan melalui Dana Abadi Pesantren, serta penguatan fungsi sosial dan dakwah.

Kang Cucun menegaskan, penyusunan berbagai aturan turunan, baik dalam bentuk peraturan menteri maupun peraturan daerah, tidak boleh menambah beban birokrasi bagi pesantren

Baca juga:

PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual

Setiap undang-undang, tegas ia, harus memiliki implementasi yang nyata. Faktanya, belum semua alumni maupun pengelola pesantren memahami sepenuhnya ruang kehadiran negara melalui UU ini.

Karena itu, kami meminta agar mekanisme aturan turunannya tidak dibuat rumit, terutama terkait rekognisi kelulusan dan akses anggaran. Kehadiran negara harus mempermudah, bukan membebani administrasi pesantren,

tegasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6).

Selain aspek regulasi, Wakil Ketua Umum DPP PKB itu juga menekankan pentingnya transformasi pendidikan pesantren agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi global.

Menurutnya, pesantren memiliki peluang besar untuk mengintegrasikan standar pendidikan internasional tanpa kehilangan identitas dan karakter keislamannya.

Ia menilai kurikulum internasional seperti Cambridge Curriculum maupun International Baccalaureate dapat diadopsi dan dikembangkan sesuai karakteristik pesantren.

“Pesantren bisa mengadopsi Cambridge maupun IB dengan pendekatan khas pesantren. Transformasi ini sangat penting. Semua pesantren harus adaptif terhadap percepatan teknologi.

Bahkan dalam perkembangan AI saat ini, dibutuhkan kontribusi dari insan pesantren yang memiliki pemahaman agama yang kuat untuk menghadirkan perspektif etika dan nilai-nilai moral.

#Pesantren #PKB #Cucun Ahmad Syamsurijal
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
AJI Nilai Pernyataan Prabowo tentang 'Londo Ireng' Diskreditkan Jurnalis
Penyematan istilah itu kepada jurnalis merupakan tuduhan yang tidak berdasar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
AJI Nilai Pernyataan Prabowo tentang 'Londo Ireng' Diskreditkan Jurnalis
Indonesia
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Ia merasa bahagia karena Ijtima Ulama PKB secara tegas menyatakan dukungan terhadap arah pembangunan ekonomi yang tengah dijalankan pemerintah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Indonesia
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah tidak Antikritik, tetapi bukan Fitnah
Pemerintah memahami bahwa kritik memiliki fungsi untuk mengoreksi jalannya pemerintahan.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah tidak Antikritik, tetapi bukan Fitnah
Indonesia
Presiden Prabowo Terharu Ijtima Ulama PKB Dukung Arah Baru Ekonomi Indonesia
Gagasan ekonomi yang dijalankan pemerintah bukanlah pemikiran baru ataupun milik pribadi, melainkan berlandaskan amanat konstitusi Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Presiden Prabowo Terharu Ijtima Ulama PKB Dukung Arah Baru Ekonomi Indonesia
Indonesia
Di Harlah PKB Prabowo Sebut PDIP ; Hatinya Sebetulnya Sama Dengan Kita
Seluruh partai politik dan elemen bangsa pada dasarnya memiliki cita-cita yang sama untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
 Di Harlah PKB Prabowo Sebut PDIP ; Hatinya Sebetulnya Sama Dengan Kita
Berita Foto
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Juli 2026
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta
Indonesia
Prabowo Hadiri Puncak Hari Lahir Ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa
Pada H-1 acara, PKB melantik 19.675 pengurus Dewan Pengurus Cabang PKB se-Indonesia. Setelah itu, PKB pada Kamis siang hingga sore mengadakan forum Ijtima' Ulama Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Prabowo Hadiri Puncak Hari Lahir Ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa
Indonesia
Cak Imin Lantik 19.675 DPC Baru, Janjikan Prabowo Hadir di Puncak Harlah PKB Nanti Malam
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar melantik 19.675 DPC baru se-Indonesia. Presiden Prabowo Subianto dipastikan hadir dan berpidato di puncak Harlah ke-28 PKB di JCC Senayan, Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Cak Imin Lantik 19.675 DPC Baru, Janjikan Prabowo Hadir di Puncak Harlah PKB Nanti Malam
Berita Foto
Ketum PKB Cak Imin Kukuhkan Kepengurusan DPC se-Indonesia di Kota Tua
Suasana pelantikan pengurus DPC PKB se-Indonesia di Kawasan Museum Fatahillah, Kota Tua, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Juli 2026
Ketum PKB Cak Imin Kukuhkan Kepengurusan DPC se-Indonesia di Kota Tua
Indonesia
RUU Kehutanan, Fraksi PKB Minta Pengelolaan Hutan Didasarkan Pasal 33 UUD
Pengelolaan kawasan hutan harus sepenuhnya berpedoman pada amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
RUU Kehutanan, Fraksi PKB Minta Pengelolaan Hutan Didasarkan Pasal 33 UUD
Bagikan