Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

RUU Kehutanan, Fraksi PKB Minta Pengelolaan Hutan Didasarkan Pasal 33 UUD

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
RUU Kehutanan, Fraksi PKB Minta Pengelolaan Hutan Didasarkan Pasal 33 UUD

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM – FRAKSI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyatakan dukungan mereka terhadap revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan menekankan pentingnya penguatan asas keberlanjutan, mitigasi krisis iklim, serta perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat.

Juru Bicara Fraksi PKB Daniel Johan menegaskan pengelolaan kawasan hutan harus sepenuhnya berpedoman pada amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam pandangan Fraksi PKB, revisi RUU Kehutanan mendesak dilakukan guna menjawab tantangan deforestasi dan degradasi lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Daniel menekankan agar rumusan norma dalam draf regulasi baru tersebut selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan pengakuan resmi terhadap keberadaan hutan adat.

Baca juga:

DPR Dengar Perspektif Akademisi Universitas Mulawarman Terkait RUU Kehutanan



"Kami mendukung penguatan kedudukan hutan adat sebagai status hutan tersendiri. Namun, mekanisme penetapan, verifikasi, penyelesaian sengketa, dan pengalihan pengelolaan harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun konflik tenurial di lapangan," ujar Daniel Johan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7).

Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya perhutanan sosial sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan agraria bagi masyarakat desa, petani hutan, koperasi, dan pesantren. Daniel menuntut agar program perhutanan sosial ini diiringi dengan dukungan pembiayaan yang memadai, pendampingan usaha berkelanjutan, serta perluasan akses pasar agar mampu menggerakkan ekonomi akar rumput.

Selain itu, Komisi Kehutanan DPR dari Fraksi PKB mendorong inventarisasi hutan berbasis teknologi digital yang terintegrasi dengan kebijakan satu peta (one map policy) dan tata ruang nasional. Integrasi data ini dinilai krusial untuk meminimalkan tumpang tindih perizinan dan mencegah konflik tenurial yang kerap merugikan masyarakat.

"Data kehutanan harus terintegrasi dengan kebijakan satu peta, sistem pertanahan, tata ruang nasional, dan pemerintah daerah sehingga mampu meminimalkan konflik kawasan hutan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan," tegasnya.

Fraksi PKB mengingatkan agar pemanfaatan kawasan hutan untuk sektor ketahanan pangan tetap menjaga keseimbangan ekologis, sehingga fungsi paru-paru dunia dan komitmen penurunan emisi global dapat tercapai tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang.(Pon)

Baca juga:

KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi

#Lingkungan Hidup Dan Kehutanan #Hutan Adat #PKB
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Ia merasa bahagia karena Ijtima Ulama PKB secara tegas menyatakan dukungan terhadap arah pembangunan ekonomi yang tengah dijalankan pemerintah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Indonesia
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah tidak Antikritik, tetapi bukan Fitnah
Pemerintah memahami bahwa kritik memiliki fungsi untuk mengoreksi jalannya pemerintahan.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah tidak Antikritik, tetapi bukan Fitnah
Indonesia
Presiden Prabowo Terharu Ijtima Ulama PKB Dukung Arah Baru Ekonomi Indonesia
Gagasan ekonomi yang dijalankan pemerintah bukanlah pemikiran baru ataupun milik pribadi, melainkan berlandaskan amanat konstitusi Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Presiden Prabowo Terharu Ijtima Ulama PKB Dukung Arah Baru Ekonomi Indonesia
Indonesia
Di Harlah PKB Prabowo Sebut PDIP ; Hatinya Sebetulnya Sama Dengan Kita
Seluruh partai politik dan elemen bangsa pada dasarnya memiliki cita-cita yang sama untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
 Di Harlah PKB Prabowo Sebut PDIP ; Hatinya Sebetulnya Sama Dengan Kita
Berita Foto
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Juli 2026
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta
Indonesia
Prabowo Hadiri Puncak Hari Lahir Ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa
Pada H-1 acara, PKB melantik 19.675 pengurus Dewan Pengurus Cabang PKB se-Indonesia. Setelah itu, PKB pada Kamis siang hingga sore mengadakan forum Ijtima' Ulama Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Prabowo Hadiri Puncak Hari Lahir Ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa
Indonesia
Cak Imin Lantik 19.675 DPC Baru, Janjikan Prabowo Hadir di Puncak Harlah PKB Nanti Malam
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar melantik 19.675 DPC baru se-Indonesia. Presiden Prabowo Subianto dipastikan hadir dan berpidato di puncak Harlah ke-28 PKB di JCC Senayan, Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Cak Imin Lantik 19.675 DPC Baru, Janjikan Prabowo Hadir di Puncak Harlah PKB Nanti Malam
Berita Foto
Ketum PKB Cak Imin Kukuhkan Kepengurusan DPC se-Indonesia di Kota Tua
Suasana pelantikan pengurus DPC PKB se-Indonesia di Kawasan Museum Fatahillah, Kota Tua, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Juli 2026
Ketum PKB Cak Imin Kukuhkan Kepengurusan DPC se-Indonesia di Kota Tua
Indonesia
RUU Kehutanan, Fraksi PKB Minta Pengelolaan Hutan Didasarkan Pasal 33 UUD
Pengelolaan kawasan hutan harus sepenuhnya berpedoman pada amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
RUU Kehutanan, Fraksi PKB Minta Pengelolaan Hutan Didasarkan Pasal 33 UUD
Indonesia
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Akses terhadap data warga seharusnya hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Bagikan