MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Indrajaya meminta pemerintah mengkaji secara komprehensif rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang membuka peluang penaikan gaji kepala daerah. Menurut Indrajaya, wacana penaikan gaji tersebut perlu dipertimbangkan secara matang, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang masih dijalankan pemerintah pusat.
"Rencana penaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara," kata Indrajaya, Selasa (4/8).
Ia menegaskan Fraksi PKB pada prinsipnya tidak mempersoalkan apabila pemerintah memutuskan menaikkan gaji kepala daerah. Namun, kebijakan tersebut harus diiringi dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Penaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja kepala daerah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di daerah," ujarnya.
Baca juga:
Banyak Bupati Kena OTT, Mendagri Ungkit Gaji Kepala Daerah 26 Tahun Tidak Berubah
Indrajaya menyatakan besaran hak keuangan kepala daerah perlu dikaitkan dengan capaian kinerja setiap daerah. Dengan demikian, pemerintah dapat membangun sistem penghargaan yang adil sekaligus mendorong terciptanya kompetisi positif antardaerah. "Kalau ada penyesuaian gaji, harus ada parameter yang objektif. Misalnya capaian pembangunan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, hingga keberhasilan menjalankan program-program nasional," jelasnya.
Selain meningkatkan motivasi kerja, Indrajaya juga menilai penyesuaian gaji juga dapat menjadi salah satu langkah pencegahan tindak pidana korupsi, meskipun bukan menjadi satu-satunya solusi. "Kesejahteraan yang memadai dapat memperkecil godaan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan. Namun, tentu saja harus dibarengi pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Jadi penaikan gaji bukan jaminan bebas korupsi, melainkan bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan," katanya.
Indrajaya menyatakan Komisi II DPR RI siap mengawal proses pengkajian revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 agar menghasilkan kebijakan yang adil, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Kami siap mengawal pembahasan ini agar melahirkan kebijakan yang tepat. Tujuannya bukan sekadar menaikkan gaji kepala daerah, melainkan menciptakan pemerintahan daerah yang semakin profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil," pungkasnya.(Pon)
Baca juga:

