MerahPutih.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui jalur damai atau kekeluargaan.
Baca juga:
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Menurut Arifah, seluruh kasus harus diproses melalui jalur hukum agar keadilan bagi korban benar-benar terpenuhi.
Untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.
Sistem Pelaporan Masih Berbelit
Arifah mengakui di lapangan, korban sering kali menghadapi proses pelaporan yang berbelit. Menurutnya, fakta di lapangan memperlihatkan adanya kesenjangan besar antara kasus nyata dan laporan resmi.
Survei nasional Kementerian PPPA dilansir Antara, menunjukkan jumlah korban yang melapor jauh lebih sedikit dibandingkan angka kejadian yang terungkap dalam survei.
Baca juga:
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
“Selama ini, korban harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya, bahkan kembali lagi ke instansi sebelumnya. Kondisi seperti ini membuat korban enggan melapor,” imbuh Arifah saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6).
Program Pelayanan Terpadu Korban Kekerasaan Seksual
Untuk mengatasinya, Kementerian PPPA menginisiasi program percontohan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak, meliputi kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya dapat dipenuhi dalam satu tempat.
Program itu akan dimulai di DKI Jakarta sebagai proyek percontohan. Jika berhasil, sistem terpadu tersebut akan diterapkan di daerah lain.
Baca juga:
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Menteri Arifah menekankan keberhasilan program ini membutuhkan komitmen lintas instansi agar korban tidak lagi dipingpong dari satu lembaga ke lembaga lain.
Sambil berjalan, kita akan terus belajar, melihat kekurangan yang ada, memperbaikinya, dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik,
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.