Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi

Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - TEMU Nasional Pondok Pesantren Gerakan Anti Kekerasan Seksual yang digelar selama dua hari di Jakarta menghasilkan sejumlah rekomendasi penting untuk memperkuat perlindungan korban serta mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Ketua panitia kegiatan, Nihayatul Wafiroh, mengatakan forum tersebut menjadi momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen bersama dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

“Alhamdulillah kegiatan Temu Nasional Pondok Pesantren Gerakan Anti Kekerasan Seksual selama dua hari berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang telah disepakati bersama,” ujar perempuan yang akrab disapa Ninik itu, Selasa (19/5).

Menurut Ninik, forum tersebut juga melahirkan kesepakatan lintas sektor yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP-PA), serta Kepolisian RI.

Kesepakatan itu diharapkan mampu memperkuat koordinasi penanganan kasus kekerasan seksual hingga ke daerah, mengingat masih banyak laporan masyarakat yang dinilai lambat ditindaklanjuti. “Selama ini banyak aspirasi yang masuk kepada kami terkait dengan laporan kekerasan seksual di daerah yang sering kali tidak cepat diproses. Oleh karena itu diperlukan penguatan koordinasi hingga level bawah,” katanya.

Baca juga:

Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu berharap kerja sama dengan Kepolisian RI dapat mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya. “Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap laporan kekerasan seksual di lembaga pendidikan, terutama pesantren, bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ninik menegaskan forum nasional tersebut juga menjadi refleksi bagi dunia pesantren agar tidak lagi menutup-nutupi kasus kekerasan seksual demi menjaga nama baik lembaga.

Menurutnya, pesantren harus berani terbuka, melakukan pembenahan internal, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak. “Kita tidak boleh menutup diri. Pesantren harus proaktif melakukan perbaikan dan memberikan pendampingan kepada korban,” katanya.

Dalam forum itu, peserta juga menegaskan kembali pentingnya membangun relasi yang sehat antara guru, pengasuh, pengurus, dan santri dengan landasan kasih sayang serta penghormatan terhadap hak-hak murid.

Selain itu, seluruh peserta juga sepakat bahwa kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum dan tidak lagi diselesaikan dengan alasan menjaga aib lembaga.

“Kasus kekerasan seksual harus dibawa ke ranah hukum. Jangan lagi ada upaya menutup aib yang justru membuat korban kehilangan keadilan,” tegas Ninik.(Pon)

Baca juga:

Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos

#Pesantren #Kekerasan Seksual #Kemenag
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Kapten Timnas Tanjung Verde, Ryan Mendes, diduga terlibat kasus pemerkosaan di Selandia Baru. Kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Pihak yang merasa pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Taufik diharapkan segera melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Indonesia
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
sejauh ini dari sekitar 1.900 pesantren di Aceh, hanya 87 pesantren mendapatkan biaya operasional dengan jumlah berkisar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juni 2026
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
Indonesia
Polda Jabar Tangkap Taufik, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan Selama 3 Tahun di Bandung
Taufik ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Bandung Raya. Namun, pihaknya belum merinci lokasi maupun waktu penangkapan pelaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Polda Jabar Tangkap Taufik, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan Selama 3 Tahun di Bandung
Indonesia
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Dedi Mulyadi menyiapkan hadiah Rp 250 juta bagi siapa pun yang menemukan pelaku penganiayaan perempuan di Bandung.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
pentingnya transformasi pendidikan pesantren agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi global.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Bagikan