Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi

Menteri Agama Nasarudin Umar. (Dok Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus kekerasan seksual yang belakangan terjadi di sejumlah lembaga pendidikan pesantren mendapat perhatian serius dari Nasaruddin Umar. Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan pendekatan hukum semata.

Menteri Agama menilai perlu ada perubahan budaya dan cara pandang masyarakat agar relasi yang timpang tidak terus melahirkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Pendekatan hukum penting, tetapi tidak cukup. Harus ada pendekatan budaya dan perubahan cara pandang masyarakat,” ujar Menag dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (19/5).

Menurut Nasaruddin, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai undang-undang dan regulasi yang mengatur perlindungan perempuan dan anak. Namun, keberadaan aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu menekan angka kekerasan seksual.

Karena itu, ia menegaskan bahwa langkah pencegahan harus menyentuh akar persoalan, termasuk persoalan relasi kuasa yang timpang di tengah masyarakat.

Baca juga:

Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual

Menag menjelaskan, relasi kuasa terjadi ketika satu pihak memiliki posisi dominan sementara pihak lain berada dalam kondisi lemah atau rentan. Dalam banyak kasus, ketimpangan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuka ruang terjadinya kekerasan seksual.

“Relasi kuasa yang timpang ini harus kita ubah. Masyarakat yang lebih setara biasanya memiliki tingkat kekerasan terhadap perempuan yang lebih rendah. Karena itu, budaya kita harus semakin menghormati martabat perempuan dan anak,” katanya.

Dalam konteks pesantren, Menag menekankan bahwa lembaga pendidikan keagamaan harus tetap menjadi ruang aman bagi seluruh santri. Menurutnya, pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk akhlak, karakter, dan pemahaman keagamaan yang menjunjung nilai kemanusiaan.

“Pesantren harus menjadi tempat terbaik untuk membentuk ilmu, akhlak, dan karakter. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan pesantren,” tegasnya.

Nasaruddin juga mendorong pesantren menjadi pelopor perubahan budaya yang lebih menghormati perempuan dan anak. Ia menilai pesantren memiliki otoritas moral dan keagamaan yang kuat untuk membangun relasi sosial yang lebih setara dan adil.

Menurutnya, pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan melalui pendidikan, pembinaan, pengawasan, hingga pendekatan keagamaan yang berpihak pada perlindungan martabat manusia.

Baca juga:

Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos

Selain itu, pesantren juga dinilai perlu memperkuat tata kelola internal agar interaksi antara pengasuh, pembina, pendidik, dan santri berlangsung dalam koridor yang aman dan bermartabat.

“Yang diatur bukan hanya santrinya, tetapi juga para pembina, pengasuh, dan semua pihak yang berinteraksi di lingkungan pesantren. Harus ada ketentuan yang jelas agar perlindungan santri dapat dilakukan secara nyata,” jelas Menag.

Ia turut menyoroti sejumlah kasus kekerasan seksual yang mencatut nama pesantren. Menurutnya, sebagian kasus justru terjadi di lembaga yang tidak terdaftar resmi sebagai pesantren di Kementerian Agama Republik Indonesia, namun menggunakan label pesantren dalam aktivitasnya.

“Banyak yang menggunakan nama pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Karena itu, definisi dan standar pesantren harus diperjelas. Masyarakat juga perlu mengetahui mana pesantren yang resmi, terdaftar, dan memenuhi ketentuan,” ungkapnya. (Knu)

#Pesantren #Kementerian Agama #Nasaruddin Umar #Kekerasan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Mendukung pelaku dugaan kasus kekerasan seksual berbasis digital di dalam kampus harus ditindak secara tegas.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Cak Imin Luncurkan Program 10.000 MCK Untuk Pondok Pesantren
Kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kualitas lingkungan tempat belajar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Cak Imin Luncurkan Program 10.000 MCK Untuk Pondok Pesantren
Indonesia
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Masih banyak korban yang memilih diam karena takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Indonesia
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Indonesia
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Indonesia
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Sebanyak 725.669 lokasi mengikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026. Kemenag memanfaatkan fenomena Rashdul Qiblat untuk memverifikasi arah kiblat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Indonesia
Waka Komisi X DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok
Kepolisian perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang berusaha menghambat proses penegakan hukum.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Waka Komisi X DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok
Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Bagikan