Merahputih.com - Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kini menjadi sorotan tajam setelah serangkaian insiden memilukan mencoreng institusi pendidikan seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Budi Luhur (UBL), dan Untirta.
Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus.
Baca juga:
Kasus FH UI Jadi Sorotan Publik, Puan: Kekerasan Seksual Harus Ditindak Tegas
Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Akademik
Habib Syarief menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan aksi asusila terus merusak marwah dunia pendidikan. Munculnya dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum UI serta kasus dosen terhadap mahasiswa di UBL membuktikan adanya celah besar dalam pengawasan internal kampus.
“Kita tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Tindakan tegas harus diambil Kemendiktisaintek,” ujar Habib Syarief, Kamis (16/4).
Menurutnya, lembaga pendidikan memikul tanggung jawab besar sebagai ruang persemaian nilai kemanusiaan, penghormatan, dan hubungan yang beradab. Kejadian di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), yang melibatkan mahasiswa terhadap dosen, menambah panjang daftar hitam kekerasan di tanah air yang menurutnya sangat ironis.
Desakan Kebijakan Nasional dan Perlindungan Korban
Tren peningkatan kasus ini menunjukkan bahwa penanganan secara parsial oleh masing-masing rektorat tidak lagi efektif. DPR menilai masalah ini telah bergeser menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi langsung dari pemerintah pusat melalui regulasi yang lebih kuat dan mengikat.
Baca juga:
Marak Kekerasan Seksual di Kampus, DPR Desak Kemendiktisaintek Bertindak Tegas
“Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah,” tegas Habib.
Ia menambahkan, pemerintah harus menjamin mekanisme pelaporan yang aman bagi korban serta melakukan sosialisasi berkelanjutan di seluruh penjuru negeri. Hal ini bertujuan agar kampus kembali menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika tanpa dihantui rasa takut akan pelecehan.

