Merahputih.com - Polresta Pati melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap tersangka dugaan kekerasan seksual santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Langkah hukum ini diambil setelah tersangka berinisial AS (52) mangkir dari panggilan pertama tanpa keterangan resmi.
Baca juga:
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dinilai Sudah Sistematis
"Sebelumnya, kami sudah melayangkan pemanggilan pertama pada 4 Mei 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026," ujar Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro di Pati, Rabu (6/5).
Pihak kepolisian menekankan pentingnya kerja sama tersangka untuk memperlancar proses hukum. Jika AS kembali mengabaikan panggilan kedua, petugas akan melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat ini, tim tengah melakukan pencarian karena tersangka terindikasi telah berpindah lokasi ke luar wilayah Kabupaten Pati.
Kendala Pencabutan Keterangan Saksi
Penyidikan kasus ini menghadapi tantangan setelah beberapa saksi memutuskan untuk mencabut keterangan mereka. Kepolisian menduga sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang memengaruhi proses hukum sejak laporan pertama kali masuk pada tahun 2024.
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan perkara ini berdasarkan penguatan dari saksi lain dan alat bukti yang ada.
"Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak manapun," jelas AKP Iswantoro.
Pembukaan Posko Pengaduan Korban
Hingga saat ini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan tindakan asusila tersebut. Menanggapi isu mengenai adanya puluhan korban lain, Polresta Pati menegaskan belum menerima data resmi namun tetap menyediakan ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi tambahan.
Baca juga:
Imbas Skandal Seksual Ponpes Pati, DPR Ingatkan Kemenag Jangan Obral Izin Pesantren
Penyidik menjamin kerahasiaan identitas bagi setiap korban atau saksi yang melapor melalui posko pengaduan yang telah dibentuk. Polresta Pati berkomitmen menuntaskan kasus yang menetapkan AS sebagai tersangka sejak 28 April 2026 ini secara transparan dan profesional.