Polisi Mulai Buru Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Usai Mangkir Panggilan Pertama

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Polisi Mulai Buru Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Usai Mangkir Panggilan Pertama

Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro didampingi Kasi Humas Polresta Pati Hafid Amin, Rabu (5/5/2026). ANTARA/HO-Polresta Pati

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polresta Pati melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap tersangka dugaan kekerasan seksual santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Langkah hukum ini diambil setelah tersangka berinisial AS (52) mangkir dari panggilan pertama tanpa keterangan resmi.

Baca juga:

Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dinilai Sudah Sistematis

"Sebelumnya, kami sudah melayangkan pemanggilan pertama pada 4 Mei 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026," ujar Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro di Pati, Rabu (6/5).

Pihak kepolisian menekankan pentingnya kerja sama tersangka untuk memperlancar proses hukum. Jika AS kembali mengabaikan panggilan kedua, petugas akan melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Saat ini, tim tengah melakukan pencarian karena tersangka terindikasi telah berpindah lokasi ke luar wilayah Kabupaten Pati.

Kendala Pencabutan Keterangan Saksi

Penyidikan kasus ini menghadapi tantangan setelah beberapa saksi memutuskan untuk mencabut keterangan mereka. Kepolisian menduga sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang memengaruhi proses hukum sejak laporan pertama kali masuk pada tahun 2024.

Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan perkara ini berdasarkan penguatan dari saksi lain dan alat bukti yang ada.

"Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak manapun," jelas AKP Iswantoro.

Pembukaan Posko Pengaduan Korban

Hingga saat ini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan tindakan asusila tersebut. Menanggapi isu mengenai adanya puluhan korban lain, Polresta Pati menegaskan belum menerima data resmi namun tetap menyediakan ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi tambahan.

Baca juga:

Imbas Skandal Seksual Ponpes Pati, DPR Ingatkan Kemenag Jangan Obral Izin Pesantren

Penyidik menjamin kerahasiaan identitas bagi setiap korban atau saksi yang melapor melalui posko pengaduan yang telah dibentuk. Polresta Pati berkomitmen menuntaskan kasus yang menetapkan AS sebagai tersangka sejak 28 April 2026 ini secara transparan dan profesional.

#Perilaku Seksual #Aktivitas Seksual #Kejahatan Seksual #Kekerasan Seksual #Pesantren #Pondok Pesantren
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
pentingnya transformasi pendidikan pesantren agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi global.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Kabar miring perbuatan noda oknum pimpinan pesantren tersebut sempat menyulut emosi massa sekitar lingkungan lembaga pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Bagikan