Merahputih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras dugaan kejahatan seksual oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, terhadap puluhan santriwati.
Peristiwa tragis ini mencoreng dunia pendidikan keagamaan dan memicu desakan perlindungan hukum masif bagi para korban di bawah umur.
Mafirion menilai tindakan tersebut bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi secara sistematis melalui relasi kuasa yang timpang.
Baca juga:
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dinilai Sudah Sistematis
Desakan Investigasi Independen dan Perlindungan Korban
Politisi Fraksi PKB tersebut menegaskan bahwa perbuatan pelaku nyata-nyata melanggar hak atas rasa aman, martabat manusia, dan hak anak untuk bebas dari kekerasan. Mafirion meminta lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI segera mengambil langkah proaktif tanpa menunggu laporan formal dari pihak korban.
"Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. Peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sangat krusial dan tidak dapat ditunda lagi," ujar Mafirion dalam keterangan rilisnya, Rabu (6/5).
Pentingnya perlindungan identitas dan jaminan keamanan fisik menjadi sorotan utama guna mencegah intimidasi atau reviktimisasi selama proses hukum berjalan.
Investigasi independen dari lembaga terkait diharapkan mampu mengungkap fakta secara transparan dan menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk mencegah kasus serupa di lingkungan pendidikan.
Baca juga:
Imbas Skandal Seksual Ponpes Pati, DPR Ingatkan Kemenag Jangan Obral Izin Pesantren
Tuntutan Hukuman Maksimal bagi Pelaku
Selain rehabilitasi, Mafirion mendorong aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku demi memberikan efek jera. LPSK memiliki tanggung jawab besar dalam memfasilitasi restitusi serta kompensasi bagi para korban yang mengalami trauma mendalam.
“Saya menuntut negara hadir secara nyata, cepat, dan terkoordinasi. Sebagai wakil rakyat, kami berdiri bersama para korban dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan,” pungkas Mafirion.