Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai lahirnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan langkah konstitusional yang tepat dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut sebelumnya membatalkan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian tanpa batasan yang jelas.

Menurut Rudianto, Perkap ini merupakan bentuk policy rules yang menjabarkan secara implementatif mandat Mahkamah Konstitusi dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip konstitusional.

Baca juga:

Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat

Politisi Partai NasDem itu menegaskan, regulasi tersebut membawa spirit dan filosofi hukum baru karena memberikan batasan yang tegas mengenai lembaga mana saja yang dapat ditempati anggota kepolisian di luar institusi Polri.

“Perkap ini memberikan kepastian hukum terkait batasan dan cakupan kelembagaan yang dapat diemban oleh anggota kepolisian. Hal ini sekaligus menjawab ratio decidendi Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 28 Ayat (3) tidak jelas dan tidak memberikan kepastian hukum,” ujar Rudianto di Jakarta, Sabtu (13/12).

Ia menjelaskan, salah satu alasan MK membatalkan pasal tersebut adalah ketidakjelasan norma yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Dengan hadirnya Perkap baru, norma yang sebelumnya kabur kini memiliki definisi serta koridor hukum yang jelas, sesuai dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga:

Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik

Lebih jauh, Rudianto menambahkan bahwa Perkap ini juga merupakan bentuk implementasi konstitusional dari Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 serta amanat Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 mengenai peran kepolisian.

Alumnus Universitas Hasanuddin tersebut menilai Perkap No. 10 Tahun 2025 berhasil menghilangkan potensi confusing of norm yang selama ini muncul akibat ketiadaan batasan lembaga dan kementerian terkait penugasan anggota Polri.

“Dengan Perkap ini, menjadi terang lembaga dan kementerian mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian. Ini sekaligus memastikan bahwa peran anggota Polri di luar institusi kepolisian tetap berada dalam koridor konstitusi,” tegasnya.

Rudianto menilai hadirnya Perkap Nomor 10 Tahun 2025 merupakan kemajuan penting dalam memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Pon)

#Polri # Mahkamah Agung #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendesak polisi mengusut tuntas kebakaran kantor Terra Drone di Kemayoran yang menewaskan 22 orang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Dukung peringatan Presiden Prabowo, Soedeson Tandra menegaskan pentingnya penyaluran bantuan bencana yang tepat sasaran dan bebas korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Penyerahan peti jenazah secara simbolis dilakukan oleh Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo
Angga Yudha Pratama - Minggu, 07 Desember 2025
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Indonesia
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Tim tersebut juga melakukan home visit ke Asrama Polres Langsa dan memberikan trauma healing untuk Personel Polres Langsa dan keluarga.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Bagikan