Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai lahirnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan langkah konstitusional yang tepat dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK tersebut sebelumnya membatalkan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian tanpa batasan yang jelas.
Menurut Rudianto, Perkap ini merupakan bentuk policy rules yang menjabarkan secara implementatif mandat Mahkamah Konstitusi dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip konstitusional.
Baca juga:
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Politisi Partai NasDem itu menegaskan, regulasi tersebut membawa spirit dan filosofi hukum baru karena memberikan batasan yang tegas mengenai lembaga mana saja yang dapat ditempati anggota kepolisian di luar institusi Polri.
“Perkap ini memberikan kepastian hukum terkait batasan dan cakupan kelembagaan yang dapat diemban oleh anggota kepolisian. Hal ini sekaligus menjawab ratio decidendi Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 28 Ayat (3) tidak jelas dan tidak memberikan kepastian hukum,” ujar Rudianto di Jakarta, Sabtu (13/12).
Ia menjelaskan, salah satu alasan MK membatalkan pasal tersebut adalah ketidakjelasan norma yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Dengan hadirnya Perkap baru, norma yang sebelumnya kabur kini memiliki definisi serta koridor hukum yang jelas, sesuai dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga:
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Lebih jauh, Rudianto menambahkan bahwa Perkap ini juga merupakan bentuk implementasi konstitusional dari Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 serta amanat Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 mengenai peran kepolisian.
Alumnus Universitas Hasanuddin tersebut menilai Perkap No. 10 Tahun 2025 berhasil menghilangkan potensi confusing of norm yang selama ini muncul akibat ketiadaan batasan lembaga dan kementerian terkait penugasan anggota Polri.
“Dengan Perkap ini, menjadi terang lembaga dan kementerian mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian. Ini sekaligus memastikan bahwa peran anggota Polri di luar institusi kepolisian tetap berada dalam koridor konstitusi,” tegasnya.
Rudianto menilai hadirnya Perkap Nomor 10 Tahun 2025 merupakan kemajuan penting dalam memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Di hadapan Komisi III DPR, Kapolri Pamer Peringkat Keamanan Indonesia Masuk 25 Besar Dunia