Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai lahirnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan langkah konstitusional yang tepat dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut sebelumnya membatalkan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian tanpa batasan yang jelas.

Menurut Rudianto, Perkap ini merupakan bentuk policy rules yang menjabarkan secara implementatif mandat Mahkamah Konstitusi dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip konstitusional.

Baca juga:

Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat

Politisi Partai NasDem itu menegaskan, regulasi tersebut membawa spirit dan filosofi hukum baru karena memberikan batasan yang tegas mengenai lembaga mana saja yang dapat ditempati anggota kepolisian di luar institusi Polri.

“Perkap ini memberikan kepastian hukum terkait batasan dan cakupan kelembagaan yang dapat diemban oleh anggota kepolisian. Hal ini sekaligus menjawab ratio decidendi Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 28 Ayat (3) tidak jelas dan tidak memberikan kepastian hukum,” ujar Rudianto di Jakarta, Sabtu (13/12).

Ia menjelaskan, salah satu alasan MK membatalkan pasal tersebut adalah ketidakjelasan norma yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Dengan hadirnya Perkap baru, norma yang sebelumnya kabur kini memiliki definisi serta koridor hukum yang jelas, sesuai dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga:

Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik

Lebih jauh, Rudianto menambahkan bahwa Perkap ini juga merupakan bentuk implementasi konstitusional dari Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 serta amanat Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 mengenai peran kepolisian.

Alumnus Universitas Hasanuddin tersebut menilai Perkap No. 10 Tahun 2025 berhasil menghilangkan potensi confusing of norm yang selama ini muncul akibat ketiadaan batasan lembaga dan kementerian terkait penugasan anggota Polri.

“Dengan Perkap ini, menjadi terang lembaga dan kementerian mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian. Ini sekaligus memastikan bahwa peran anggota Polri di luar institusi kepolisian tetap berada dalam koridor konstitusi,” tegasnya.

Rudianto menilai hadirnya Perkap Nomor 10 Tahun 2025 merupakan kemajuan penting dalam memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Pon)

#Polri # Mahkamah Agung #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 6 menit lalu
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Jelang HUT ke-81 RI, Presiden Prabowo meresmikan 3.395 jembatan dan 3.000 sumber air yang dibangun TNI dan Polri di seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Indonesia
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Proyek infrastruktur seperti ini perlu dibangun untuk memberikan manfaat bagi rakyat.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Indonesia
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Secara khusus, ia menyoroti kerja kepolisian yang dilakukan hingga ke wilayah terpencil dan desa.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Indonesia
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Kepala Negara menyebut langkah yang diambil oleh TNI dan Polri itu merupakan sebuah misi mulia dan bentuk pengabdian kepada masyarakat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Indonesia
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Sinergi harus tetap dilaksanakan secara terukur, profesional, sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Komisi III DPR menyoroti temuan ratusan senjata di sekolah Jakarta Selatan. DPR meminta adanya evaluasi pengamanan.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Bagikan