Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai lahirnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan langkah konstitusional yang tepat dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut sebelumnya membatalkan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian tanpa batasan yang jelas.

Menurut Rudianto, Perkap ini merupakan bentuk policy rules yang menjabarkan secara implementatif mandat Mahkamah Konstitusi dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip konstitusional.

Baca juga:

Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat

Politisi Partai NasDem itu menegaskan, regulasi tersebut membawa spirit dan filosofi hukum baru karena memberikan batasan yang tegas mengenai lembaga mana saja yang dapat ditempati anggota kepolisian di luar institusi Polri.

“Perkap ini memberikan kepastian hukum terkait batasan dan cakupan kelembagaan yang dapat diemban oleh anggota kepolisian. Hal ini sekaligus menjawab ratio decidendi Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 28 Ayat (3) tidak jelas dan tidak memberikan kepastian hukum,” ujar Rudianto di Jakarta, Sabtu (13/12).

Ia menjelaskan, salah satu alasan MK membatalkan pasal tersebut adalah ketidakjelasan norma yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Dengan hadirnya Perkap baru, norma yang sebelumnya kabur kini memiliki definisi serta koridor hukum yang jelas, sesuai dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga:

Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik

Lebih jauh, Rudianto menambahkan bahwa Perkap ini juga merupakan bentuk implementasi konstitusional dari Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 serta amanat Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 mengenai peran kepolisian.

Alumnus Universitas Hasanuddin tersebut menilai Perkap No. 10 Tahun 2025 berhasil menghilangkan potensi confusing of norm yang selama ini muncul akibat ketiadaan batasan lembaga dan kementerian terkait penugasan anggota Polri.

“Dengan Perkap ini, menjadi terang lembaga dan kementerian mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian. Ini sekaligus memastikan bahwa peran anggota Polri di luar institusi kepolisian tetap berada dalam koridor konstitusi,” tegasnya.

Rudianto menilai hadirnya Perkap Nomor 10 Tahun 2025 merupakan kemajuan penting dalam memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Pon)

#Polri # Mahkamah Agung #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Polri mengusulkan tambahan anggaran Rp66,1 triliun pada 2027. Selain untuk operasional dan pembangunan fasilitas, termasuk untuk mendukung pengamanan Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Bagikan