Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BTS Klaim Ada Pihak Kembalikan Uang Rp 27 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 04 Juli 2023
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BTS Klaim Ada Pihak Kembalikan Uang Rp 27 Miliar

Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kliennya pada, Selasa (4/7) pagi.

Adapun uang Rp 27 miliar itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung. Maqdir menyebut uang tersebut diberikan Irwan kepada seseorang sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek BTS 4G.

Baca Juga

Kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Namun, Maqdir enggan membeberkan identitas pihak yang mengembalikan uang tersebut. Dia hanya menyebut uang Rp 27 miliar yang dikembalikan itu berbentuk tunai dalam pecahan dollar Amerika Serikat.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat,” kata Maqdir Ismail di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7).

Maqdir mengungkapkan sejak Kejagung mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ada pihak-pihak yang mengaku memiliki kedekatan dengan menteri dan penegak hukum. Bermodalkan kedekatan tersebut, pihak itu mengklaim bisa membantu supaya perkara yang ditangani Kejagung tidak meluas.

Akan tetapi, Maqdir tidak membeberkan secara gamblang identitas pihak yang mengaku dekat dengan menteri. Dia juga enggan menyebut nama menteri yang dimaksud.

“Tahap awal adalah sesudah project mulai jalan ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staff Pak Menteri,” tutur Maqdir.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Cecar 24 Pertanyaan ke Menpora Dito Terkait Kasus BTS Kominfo

Lebih lanjut Maqdir menyebut ada juga pihak yang menyerahkan uang ke pihak lainnya untuk membantu agar kasus menara BTS tidak menjadi masalah besar.

“Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah sebagai upaya untuk mencegah agar masalah atau hal-hal yang berhubungan dengan project ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ungkapnya.

Di tingkat penyidikan, lanjut Maqdir, pihak-pihak yang meminta uang tersebut menjanjikan bahwa kasus yang ditangani Kejagung tidak akan dilanjutkan.

“Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022 orang-orang jni meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” ucapnya.

Atas temuan-temuan itu, Maqdir meminta agar Kejagung untuk mengusut tuntas. Menurutnya, Kejagung memiliki tanggung jawab moral untuk menyelesaikan kasus peredaran uang gelap di Korps Adhyaksa.

Maqdir menambahkan pihaknya akan menyerahkan uang Rp 27 miliar tersebut kepada Kejaksaan Agung.

“Saya kira serahkan ke pihak Kejaksaan saja lah. Tetapi bahwa ini sudah terbuka paling tidak dalam pemberitaan ada uang gelap yang beredar dan uang gelap ini berhubungan dengan proses di Kejaksaan Agung. Saya kira itu jadi tanggung jawab moral mereka untuk membuka,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus BTS Kominfo

#Kasus Korupsi #Maqdir Ismail #Kemenkominfo #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Bagikan