Pengacara Sebut Irwan Hermawan Takut Beberkan Sosok Makelar di Kasus BTS Kominfo


Maqdir Ismail. (Foto : ANTARA News/Fathur Rochman).
MerahPutih.com - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya ketakutan untuk mengungkap sosok yang meminta uang Rp 27 miliar dengan iming-iming bisa meredam proses hukum di Kejaksaan Agung.
Sosok yang meminta uang puluhan miliar rupiah itu disebut-sebut mampu membereskan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ketika Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan.
Baca Juga
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BTS Klaim Ada Pihak Kembalikan Uang Rp 27 Miliar
"Itulah dia yang selama ini menjadi masalah. Ia (Irwan) punya ketakutan (membongkar makelar kasus tersebut)," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7).
Maqdir mengaku dirinya juga belum mengetahui apakah kliennya akan berani mengungkap sosok tersebut di ruang persidangan.
"Kita lihat nanti" kata Maqdir.
Baca Juga
Kejaksaan Agung Cecar 24 Pertanyaan ke Menpora Dito Terkait Kasus BTS Kominfo
Sebelumnya, Maqdir mengatakan ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya pada hari ini Selasa (4/7) pagi.
Adapun uang Rp 27 miliar itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Maqdir menyebut sebelumnya uang tersebut diberikan Irwan kepada seseorang ketika kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek BTS 4G.
Namun, Maqdir enggan membeberkan identitas pihak yang mengembalikan uang tersebut. Dia hanya menyebut uang Rp 27 miliar yang dikembalikan itu berbentuk tunai dalam pecahan dollar Amerika Serikat. (Pon)
Baca Juga
Kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan Didakwa Lakukan Pencucian Uang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sidang Kasus Hasto: Replik Jaksa KPK Disebut Bertentangan dengan Fakta Persidangan

Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Maqdir Ismail Sebut Perlu Undang-Undang Khusus Atur Obstruction of Justice

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware

Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo

Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor

Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Kawal Pilkada 2024
