Pemda di Jabodetabek Diinstruksikan Beli Alat Pengukur Polusi Udara

Rabu, 23 Agustus 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com -Darurat polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah di Jabodetabek membeli alat sensor pengukuran polusi.

Baca Juga:

Selain ASN, Mendagri Dorong Perusahaan Swasta Terapkan WFH Tekan Polusi Udara

Perintah tersebut tertuang dalam diktum kesepuluh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Tito meminta para kepala daerah itu juga mengawasi pengawasan dan memonitor cuaca di wilayah mereka guna menekan kualitas udara yang buruk di Jabodetabek.

“Mengupayakan/mendorong alat pengadaan sensor pengukuran polusi,” kata Tito dalam instruksinya sebagaimana dikutip Rabu (23/8).

Tito meminta tingkat polusi udara dipantau secara menyeluruh dan terintegrasi. Mereka juga harus menyampaikan informasi mengenai tingkat polusi itu kepada masyarakat secara transparan.

Selain itu, Tito juga meminta kepala daerah mengimbau warganya berpartisipasi dalam memantau pelanggaran yang memperburuk polusi udara.

“Membuat rencana aksi pengendalian polusi secara terintegrasi antar provinsi, kabupaten/kota,” lanjut Tito.

Baca Juga:

DPRD Minta DLH Periksa RDF Jangan-Jangan Jadi Penyumbang Polusi Udara Jakarta

Mengenai biaya pengendalian polusi ini, pemerintah daerah bisa menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah daerah bisa melakukan pengeluaran meskipun belum masuk dalam APBD dengan cara mengusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

“Pengeluaran sebagaimana dimaksud huruf a (pengeluaran yang belum tersedia anggarannya) dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT),” ujar mantan Kapolri ini.

Sekedar informasi saja, kualitas udara di kawasan Jabodetabek terus menjadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir karena dinilai buruk.

Pada Rabu (23/8) udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat dan menempati urutan terburuk keempat di dunia.

Merujuk pada laman IQAir pukul 06.00 WIB, US air quality index (AQI US) atau indeks kualitas udara di Jakarta tercatat di angka 157. (Knu)

Baca Juga:

Polusi Udara Picu Rhinitis Alergi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan