Selain ASN, Mendagri Dorong Perusahaan Swasta Terapkan WFH Tekan Polusi Udara

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 23 Agustus 2023
Selain ASN, Mendagri Dorong Perusahaan Swasta Terapkan WFH Tekan Polusi Udara

Ilustrasi - Perkantoran di Jakarta. (MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masalah buruknya polusi udara di Jakarta harus serius untuk diselesaikan. Sebab, kualitas udara yang tak baik ini akan mengancam kesehatan masyarakat.

Dengan begitu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Baca Juga:

Mendagri Instruksikan ASN Jabodetabek untuk WFH dan Tak Pakai Kendaraan Pribadi

Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek, meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023.

"Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebanyak 50% bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial," kata Safrizal.

Selain itu Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait.

Kebijakan WFH-WFO diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.

Safrizal mengingatkan agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Hal ini karena berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.

"Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum," ucap Safrizal.

Baca Juga:

Puan Sebut Aturan WFH Tak Cukup Atasi Polusi Udara

Dalam Inmendagri tersebut juga diinstruksikan untuk memperketat program uji emisi kendaraan dan meningkatkan pengawasan serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik, insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil genap, prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.

Safrizal menjelaskan, dalam pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau dilakukan melalui pelarangan pembakaran sampah secara terbuka, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, pengoptimalan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik hingga ruang sempit, penggunaan water curtain/green curtain serta modifikasi cuaca melalui hujan buatan.

"Pemerintah daerah agar mengendalikan pengelolaan limbah industri dengan meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scubber pada bidang industri, melakukan uji emisi dan pengenaan denda terhadap pelanggar, melakukan peremajaan alat, dan peningkatan energi terbarukan pada industri," ujar Safrizal

Namun demikian Safrizal juga mengatakan bahwa upaya pengendalian polusi udara di Jabodetabek perlu dilakukan dengan memperkuat lini koordinasi Forkopimda serta mengoptimalkan Satpol PP dalam penegakan Perda dan atau Perkada mengenai pengendalian pencemaran udara.

"Pendekatan kolaboratif dalam soliditas Forkopimda menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam implementasi Inmendagri ini di lapangan. Demikian pula halnya faktor pendanaan, dimana Pemda yang belum menganggarkan dapat mengusulkan pada perubahan APBD dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT)", sambung Safrizal.

Intruksi Mendagri ini sendiri mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evauasi atas kebijakan yang ditetapkan.

"Arahan-arahan dalam Instruksi Mendagri tersebut perlu diterapkan dengan strategi aksi yang konkret dengan tetap menjaga prinsip keseimbangan, yakni kebutuhan antara perbaikan kualitas udara dengan upaya menjaga perekonomian masyarakat yang semakin membaik pasca pandemi COVID-19," tutup Safrizal. (Asp)

Baca Juga:

Aturan WFH ASN Pemprov DKI: Dari Larangan Dasteran hingga Keluyuran

#Dampak El Nino #Mendagri #Work From Home (WFH) #Perusahaan #Polusi Udara #Udara Buruk
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Seribu ASN DKI Terdampak Kebakaran Gedung Bapenda, Pramono Berlakukan WFH/WFA
Sekitar 1.000 ASN DKI Jakarta terdampak kebakaran Gedung Bapenda di Abdul Muis. Gubernur Pramono Anung berlakukan WFH/WFA
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Seribu ASN DKI Terdampak Kebakaran Gedung Bapenda, Pramono Berlakukan WFH/WFA
Indonesia
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Pemerintah akan memeriksa apakah daerah tersebut masih memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Indonesia
Juli 2026 Jadi Bulan Terkering di Indonesia Sejak 1991
El Nino saat ini berpotensi meningkat menjadi kategori sangat kuat dengan peluang sekitar 75 persen pada Agustus hingga Oktober 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Juli 2026 Jadi Bulan Terkering di Indonesia Sejak 1991
Indonesia
Jakarta Masuk 4 Besar Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia 31 Juli 2026
Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada Jumat (31/7) pagi.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Jakarta Masuk 4 Besar Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia 31 Juli 2026
Indonesia
Ancaman El Nino Bisa Picu Krisis Listrik Nasional Sampai Januari 2027
BMKG peringatkan lonjakan beban listrik nasional akibat El Nino hingga Desember 2026. PLTA terancam kekurangan air, konsumsi energi meningkat karena penggunaan pendingin ruangan.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Ancaman El Nino Bisa Picu Krisis Listrik Nasional Sampai Januari 2027
Indonesia
El Nino 2026 Menuju Level Sangat Kuat, DPR Ingatkan BMKG Segera Bersiap
Langkah tersebut penting agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat dapat melakukan antisipasi sejak dini.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
El Nino 2026 Menuju Level Sangat Kuat, DPR Ingatkan BMKG Segera Bersiap
Indonesia
El Nino Bakal Bertahan Hingga Awal Kuartal Pertama Tahun 2027
Fenomena tersebut berpotensi dibarengi dengan munculnya kondisi Indian Ocean Dipole (IOD) positif pada September hingga Desember 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
El Nino Bakal Bertahan Hingga Awal Kuartal Pertama Tahun 2027
Indonesia
Rekor El Nino 2015 Pecah, Baru Juli BMKG Catat Sudah 5.019 Titik Karhutla di Indonesia
BMKG mencatat 5.019 titik panas karhutla hingga Juli 2026, lebih cepat dari El Nino 2015. Puncak risiko Agustus–September, kabut asap mulai terpantau di Kalimantan Barat.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Rekor El Nino 2015 Pecah, Baru Juli BMKG Catat Sudah 5.019 Titik Karhutla di Indonesia
Indonesia
BMKG Ingatkan El Niño di Indonesia Makin Menguat, Wilayah-Wilayah Ini Terancam Kekeringan dan Karhutla
Dinamika atmosfer sepekan ke depan diprediksi masih didominasi kondisi kering
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Juli 2026
BMKG Ingatkan El Niño di Indonesia Makin Menguat, Wilayah-Wilayah Ini Terancam Kekeringan dan Karhutla
Lifestyle
BMKG: Hampir Separuh Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncak Terjadi Agustus-September 2026
BMKG menyebut hampir separuh wilayah Indonesia memasuki musim kemarau. Curah hujan diperkirakan terus menurun hingga puncak kemarau Agustus-September 2026, waspadai karhutla dan krisis air
ImanK - Senin, 13 Juli 2026
BMKG: Hampir Separuh Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncak Terjadi Agustus-September 2026
Bagikan