Aturan WFH ASN Pemprov DKI: Dari Larangan Dasteran hingga Keluyuran
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Mulai hari ini, Senin (21/8), aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen. Kebijakan WFH berlangsung 2 bulan ke depan demi menurunkan polusi udara di Jakarta yang kian buruk.
Para ASN dan pegawai Pemprov DKI juga dilarang bepergian dengan naik kendaraan pribadi, yang juga dapat menyumbang polutan di ibu kota.
Hal itu dikatakan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (21/8).
Baca Juga:
Pemprov DKI Mulai Kebijakan WFH 50 Persen Senin Besok
Selain itu juga, kata Etty, pegawai Pemprov DKI diimbau untuk melakukan kegiatan masak yang asapnya bisa menambah polusi di Jakarta.
"Jangankan mudik (saat WFH), pergi ke pasar pun gak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng, sambil masak saat WFH juga gak boleh. Jadi memang kerja di rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah," urainya.
Dalam aturan ini, lanjut dia, para ASN dan pegawai DKI juga wajib memakai pakaian dinas ketika aturan WFH. Sebab, kata dia, pegawai tetap bekerja di rumah, tidak boleh main-main.
"Kan kita akan pantau sesuai absen dan tetap menggunakan pakaian dinas. Jadi menggunakan pakaian dinas absennya mobile, jadi sudah kepantau dari sistem," tuturnya.
Baca Juga:
Berkaca saat Pandemi COVID-19, Pj Heru Yakin WFH Jakarta Bakal Efisien
Etty menegaskan, pegawai DKI dapat dikenakan sanksi bila tidak menjalankan WFH. Sanksinya sesuai dengan aturan yang ada.
"Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian dia keluyuran ke kama, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov. Nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Uji Coba WFH bagi ASN dan Pelajar pada 21 Agustus Sampai 21 September
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Hari Ke-12, Lakukan 4 Sorti
Gubernur Pramono Gencar Gelar Modifikasi Cuaca Atasi Banjir, DPRD DKI: Buang-Buang Duit
Gubernur Pramono Targetkan Normalisasi Kali Cakung Lama Rampung pada 2027
Masalah Banjir, Gubernur Pramono Minta Warga tak Buang Sampah Sembarangan
BPBD DKI Ungkap Cuaca Ekstrem masih akan Terjadi hingga 1 Februari
DPRD DKI Pertanyakan Program Jitu Pramono Atasi Banjir
WFH dan School From Home Dihentikan Jika Cuaca Kembali Cerah
Melihat Banjir Setinggi 50 Sentimeter Rendam Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH
Pengendara Tewas Terjebak Macet di Jakbar, DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir oleh Gubernur Pramono