Aturan WFH ASN Pemprov DKI: Dari Larangan Dasteran hingga Keluyuran


Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Mulai hari ini, Senin (21/8), aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen. Kebijakan WFH berlangsung 2 bulan ke depan demi menurunkan polusi udara di Jakarta yang kian buruk.
Para ASN dan pegawai Pemprov DKI juga dilarang bepergian dengan naik kendaraan pribadi, yang juga dapat menyumbang polutan di ibu kota.
Hal itu dikatakan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (21/8).
Baca Juga:
Pemprov DKI Mulai Kebijakan WFH 50 Persen Senin Besok
Selain itu juga, kata Etty, pegawai Pemprov DKI diimbau untuk melakukan kegiatan masak yang asapnya bisa menambah polusi di Jakarta.
"Jangankan mudik (saat WFH), pergi ke pasar pun gak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng, sambil masak saat WFH juga gak boleh. Jadi memang kerja di rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah," urainya.
Dalam aturan ini, lanjut dia, para ASN dan pegawai DKI juga wajib memakai pakaian dinas ketika aturan WFH. Sebab, kata dia, pegawai tetap bekerja di rumah, tidak boleh main-main.
"Kan kita akan pantau sesuai absen dan tetap menggunakan pakaian dinas. Jadi menggunakan pakaian dinas absennya mobile, jadi sudah kepantau dari sistem," tuturnya.
Baca Juga:
Berkaca saat Pandemi COVID-19, Pj Heru Yakin WFH Jakarta Bakal Efisien
Etty menegaskan, pegawai DKI dapat dikenakan sanksi bila tidak menjalankan WFH. Sanksinya sesuai dengan aturan yang ada.
"Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian dia keluyuran ke kama, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov. Nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Uji Coba WFH bagi ASN dan Pelajar pada 21 Agustus Sampai 21 September
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD

DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov

Kebijakan WFH usai Demo hingga Long Weekend Maulid Nabi: 138 Ribu Warga Jakarta Pergi ke Luar Kota

Aksi Demo Mereda, Work From Home ASN Jakarta Dicabut, Minta Berangkat Kerja Pakai Angkutan Umum

Hari Setelah Kericuhan: Jakarta Berangsur Pulih, Monas dan Area Vital Lainnya Sepi dari Unjuk Rasa

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Ungkap Motor Affan, Korban Tewas di Dilindas Mobil Brimob, Hilang

Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan
