Pemda di Jabodetabek Diinstruksikan Beli Alat Pengukur Polusi Udara


Polusi udara di Jakarta. Foto: Twitter/@BanyuSadewa
MerahPutih.com -Darurat polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah di Jabodetabek membeli alat sensor pengukuran polusi.
Baca Juga:
Selain ASN, Mendagri Dorong Perusahaan Swasta Terapkan WFH Tekan Polusi Udara
Perintah tersebut tertuang dalam diktum kesepuluh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Tito meminta para kepala daerah itu juga mengawasi pengawasan dan memonitor cuaca di wilayah mereka guna menekan kualitas udara yang buruk di Jabodetabek.
“Mengupayakan/mendorong alat pengadaan sensor pengukuran polusi,” kata Tito dalam instruksinya sebagaimana dikutip Rabu (23/8).
Tito meminta tingkat polusi udara dipantau secara menyeluruh dan terintegrasi. Mereka juga harus menyampaikan informasi mengenai tingkat polusi itu kepada masyarakat secara transparan.
Selain itu, Tito juga meminta kepala daerah mengimbau warganya berpartisipasi dalam memantau pelanggaran yang memperburuk polusi udara.
“Membuat rencana aksi pengendalian polusi secara terintegrasi antar provinsi, kabupaten/kota,” lanjut Tito.
Baca Juga:
DPRD Minta DLH Periksa RDF Jangan-Jangan Jadi Penyumbang Polusi Udara Jakarta
Mengenai biaya pengendalian polusi ini, pemerintah daerah bisa menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah daerah bisa melakukan pengeluaran meskipun belum masuk dalam APBD dengan cara mengusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
“Pengeluaran sebagaimana dimaksud huruf a (pengeluaran yang belum tersedia anggarannya) dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT),” ujar mantan Kapolri ini.
Sekedar informasi saja, kualitas udara di kawasan Jabodetabek terus menjadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir karena dinilai buruk.
Pada Rabu (23/8) udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat dan menempati urutan terburuk keempat di dunia.
Merujuk pada laman IQAir pukul 06.00 WIB, US air quality index (AQI US) atau indeks kualitas udara di Jakarta tercatat di angka 157. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen

Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri

Jakarta tak Bisa Maju Sendirian, Pramono: Kota Penyangga Harus Saling Tolong-menolong

Hari Ini Jabodetabek Cerah Berawan Kecuali Bogor, Suhu Maksimal 33 Derajat Celcius

Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Nomor 1 Kota di Afrika

Jakarta Susun Mitigasi Kurangi Emisi GRK 30 Persen hingga 2030

Pagi ini, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

Ketika Udara Bersih Menjadi Kebutuhan: Solusi Praktis untuk Lingkungan Sehat di Rumah

Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah

4 Hari Berturut Kualitas Udara Jakarta Masuk 4 Besar Kota Terburuk di Dunia
