MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi meluruskan simpang siur isu perumusan ulang definisi Orang Asli Papua (OAP) yang sempat memicu respons kritis dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.
Kepada media, Senin (14/9), Mendagri menjelaskan penataan kembali definisi OAP bukan merupakan keputusan sepihak, melainkan perintah langsung dari amanat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua.
Baca juga:
Viral Video KKB Papua Ejek Keluarga ASN Jayawijaya Lewat HP Usai Tembak Mati Korban
Menurut Tito, langkah krusial ini diambil mengingat alokasi Dana Otsus Papua telah disepakati naik dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional demi percepatan pembangunan manusia di tanah Papua.
Dana otsus ini mau disalurkan kepada OAP untuk pengembangan dan percepatan pembangunan OAP,
Mendagri Tito Karnavian
Definisi OAP Belum Satu Suara
Lebih jauh, Menteri Tito membeberkan hingga saat ini masih terjadi perbedaan pandangan di tingkat daerah mengenai kriteria OAP.
Perbedaan definisi itu mulai dari keharusan memiliki kedua orang tua asli Papua, atau cukup salah satu orang tua, hingga status anak yang diangkat secara adat.
Orang asli Papua dalam konteks definisi yang mana yang disepakati? Itu sebetulnya yang disampaikan,
Mendagri Tito Karnavian
Bukan Definisi Politik Terhadap Ras atau Suku Bangsa
Tito menambahkan penjelasan yang disampaikan sudah diketahui Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dipahami sesama rekan menteri di Kabinet Merah Putih itu.
Dilansir dari Antara, Menteri HAM Natalius Pigai sempat menyentil keras rencana perumusan tersebut karena mengkhawatirkan adanya intervensi definisi politik oleh negara terhadap suatu ras atau suku bangsa.
Baca juga:
Namun, komunikasi intensif antar-kementerian akhirnya membuahkan kesepahaman utuh setelah Mendagri memberikan penjelasan komprehensif terkait tujuan substantif penyaluran anggaran negara tersebut.
Melalui unggahan di akun X pribadinya, Menteri HAM Natalius Pigai mengonfirmasi seluruh polemik telah dinyatakan usai dan disepakati bersama demi kebaikan masyarakat Papua.
"Istilah OAP yang dimaksud Kemendagri adalah untuk menjelaskan lebih konkret bagi penerima dana otsus, jadi, klir," tulis Menteri HAM Natalius Pigai. (*)