Parkir Liar di Kota Bandung Siap-siap Harus Bayar Rp 1 Juta

Jumat, 31 Desember 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah secara resmi meluncurkan Bandung Mobil Derek (Bandrek) yang bakal mengangkut kendaraan roda empat atau lebih, yang terparkir tidak pada tempatnya atau parkir liar. Selama ini, parkir liar menjadi salah satu kemacetan di Kota Bandung.

Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap pengguna jalan yang melanggar ketertiban lalu lintas. Adanya kendaraan derek, pemerintah secara tegas akan langsung menindak dan menderek kendaraan motor maupun mobil yang parkir liar.

Baca Juga:

Apes, Parkir Liar di Trotoar Sejumlah Mobil Milik Kader PSI Digembosi Petugas

"Karena intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar karena tentu akan berdampak kepada kemacetan," tuturnya saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis (30/12).

Yana menegaskan, tak akan pandang bulu, artinya jika kedapatan kendaraan berplat merah terparkir secara liar maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan langsung menderek.

"Prinsip keadilan (tidak pilih-pilih). Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung," tuturnya.

Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menjelaskan, jika pemilik kendaraan mobil diderek oleh Dishub maka dia harus mendownload aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek), di sana akan tertera informasi penderekan, lokasi pengambilan dan biaya denda.

Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran ke bank bjb lalu membawa bukti pembayaran dan diserahkan ke petugas untuk bisa mengambil kendaraan.

"Kita sudah punya stiker, misalnya mobil ini terparkir di titik A, kita derek kemudian kita tempel sticker di titik A, lalu mereka download aplikasi SIMDEK," paparnya.

Sedangkan untuk besaran tarif denda derek sebagaimana telah di atur dalam Perwal No 03 Tahun 2020, disebutkan untuk tarif kendaraan motor yaitu Rp 245 ribu, mobil Rp 525 ribu, dan mobil roda 6 Rp 1.050.000

Uji coba derek mobil yang parkir liar. (Foto: Humas Kota Bandung)
Uji coba derek mobil yang parkir liar. (Foto: Humas Kota Bandung)

"Batas waktu pengambilan 3 hari maksimal (setelah penderakan), kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih 3 hari jangan-jangan ini mobil curian. Dan untuk pengambilan dia harus melampirkan surat-suratnya," tuturnya.

Kepala Dishub, E.M Ricky Gustiadi mengungkapkan, kehadiran mobil derek untuk memudahkan dalam penegakan hukum. Inovasi kendaraan derek yang dimiliki oleh Kota Bandung merupakan satu-satunya di Indonesia. Karena mobil derek yang dimiliki berbeda dari mobil derek pada umumnya.

"Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, dalam hal ini bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil," terangnya. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Waspadai Parkir Liar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan