Parkir On The Street Jalan Mayjen Sutoyo Berlaku, Kendaraan yang Bandel bakal Disanksi

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Parkir On The Street Jalan Mayjen Sutoyo Berlaku, Kendaraan yang Bandel bakal Disanksi

Operator parkir ilegal masih merajalela di Jakarta. (Foto: Dok. Pemkot Jakarta Pusat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MARKA parkir mobil telah dipasang petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur serta UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur.

Pengaturan sistem parkir di badan jalan (parkir on the street) pada titik dan waktu tertentu di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, dilakukan karena sebelumnya bahu jalan itu didimanfaatkan untuk parkir ilegal.

Langkah itu diambil sekaligus untuk menertibkan pelanggaran di lapangan karena banyak kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak mematuhi baris parkir yang ditentukan sehingga memicu kepadatan lalu lintas.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak mengatakan solusi penerapan parkir on the street sudah melalui kajian dalam satu tahun terakhir. Uji coba pernah dilakukan pada Februari hingga November 2025 dan penggunaan pembayaran melalui QRIS sudah dilakukan tes pada Februari 2026.

Baca juga:

Dishub DKI Siapkan 21 Kantong Parkir untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Kapasitas Lebih dari 12 Ribu Mobil



"Sudinhub Jakarta Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan kondisi parkir di Jalan Mayjen Sutoyo. Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu," jelas Harlem kepada wartawan, Kamis (25/6).

Secara teknis, pengaturan kapasitas dan pola parkir di Jalan Mayjen Sutoyo dibagi menjadi dua sisi koridor utama. Di Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat (arah Tanjung Priok), parkir on the street diberlakukan dengan pola parkir serong 45 derajat satu baris, kecuali pukul 06.00–10.00 WIB.



Area ini memiliki kapasitas 95 satuan ruang parkir (SRP) untuk mobil dan 200 SRP untuk motor yang terbagi dalam tiga segmen, yakni dari pool bus Primajasa hingga Kantor PT ASABRI (Persero), dari Kantor PT ASABRI hingga Simpang Jalan SMEA 6, serta dari Simpang Jalan SMEA 6 hingga Kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Sementara itu, di sisi timur (arah Cililitan), parkir on the street diberlakukan dengan pola parkir paralel satu baris, kecuali pukul 16.00–20.00 WIB. Area ini memiliki kapasitas 26 SRP mobil pada ruas dari Jalan Bersama hingga Halte BKN dengan panjang sekitar 130 meter.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, larangan parkir di sisi timur berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 16.00–20.00 WIB. Di luar jam tersebut, parkir diperbolehkan dengan ketentuan kendaraan parkir paralel satu baris di lajur kiri. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

"Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindak lanjuti di lapangan," jelas Harlem.

Dengan pemberlakukan parkir on the street, Sudinhub Jakarta Timur akan terus melakukan pengawasan dan penertiban bersama unsur terkait dengan agar pengaturan parkir di lokasi berjalan sesuai ketentuan serta tidak mengganggu fungsi jalan. Evaluasi lapangan juga dilakukan terhadap kepatuhan pengguna parkir dan kondisi pada jam-jam sibuk terutama pada periode rawan kepadatan, khususnya pada jam operasional pembatasan parkir.

Sudinhub juga akan menertibkan kendaraan yang parkir melebihi kapasitas atau tidak sesuai dengan pola parkir yang telah ditetapkan.

"Koordinasi dengan unsur kewilayahan dan petugas di lapangan juga terus dilakukan untuk memastikan pengaturan parkir berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas," tutupnya.(Asp)







Baca juga:

Ternyata, Dishub DKI Perbolehkan Kendaraan di Bahu Jalan Waktu Tertentu di Mayjen Sutoyo







#DKI Jakarta #Dishub DKI #Parkir Liar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
JPO Depan Gedung DPR tak Punya Akses Tangga, ini Kata Gubernur Pramo Anung
JPO tersebut sebelumnya dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dwi Astarini - 2 jam, 40 menit lalu
JPO Depan Gedung DPR tak Punya Akses Tangga, ini Kata Gubernur Pramo Anung
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Progres Pembangunan MRT Lanjutan Bundaran HI ke Kota sudah Capai 63 Persen
Pembangunan MRT Jakarta merupakan salah satu dari tiga mandat yang diberikan pemerintah pusat kepada MRT Jakarta.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Progres Pembangunan MRT Lanjutan Bundaran HI ke Kota sudah Capai 63 Persen
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Pramono menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan pemberian izin pihak swasta tersebut dalam mengelola sampah.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Indonesia
Kebakaran Pabrik Bingkai di Jaktim Sebabkan Macet Parah, Dishub Berlakukan Rekayasa Lalin
Rekayasa lalin dilaksanakan di arus Lalu Lintas dari arah timur menujubarat (sisi selatan) dialihkan ke sisi utara menuju Jl Laksamana Malahayati (contraflow)
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Kebakaran Pabrik Bingkai di Jaktim Sebabkan Macet Parah, Dishub Berlakukan Rekayasa Lalin
Indonesia
Pemprov DKI Tawarkan 40 Aset dengan Potensi Investasi Rp 22,37 Triliun
Pemprov DKI terus memperluas skema creative financing, kerja sama pemanfaatan aset, serta pemenuhan kewajiban pengembang untuk membiayai infrastruktur dan fasilitas publik.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Pemprov DKI Tawarkan 40 Aset dengan Potensi Investasi Rp 22,37 Triliun
Indonesia
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Penindakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem pengangkutan sampah sehingga setiap penyedia jasa bekerja secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Indonesia
Gubernur Pramono Klaim Keluhan Warga Mengenai Bau Pengolaan Sampah RDF Rorotan Turun
Fasilitas RDF Plant Rorotan dirancang memiliki kapasitas 2.200 hingga 2.400 ton per hari.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gubernur Pramono Klaim Keluhan Warga Mengenai Bau Pengolaan Sampah RDF Rorotan Turun
Indonesia
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas Peredaran Ilegal Tramadol
Mendorong peningkatan pengawasan secara berkala, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyalur obat ilegal.
Dwi Astarini - Minggu, 09 Agustus 2026
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas  Peredaran Ilegal Tramadol
Bagikan