Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya

Dwi AstariniDwi Astarini - 1 jam, 15 menit lalu
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya

Ilustrasi: Juru parkir. ANTARA/HO-Kominfotik J

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SEORANG juru parkir (jukir) liar viral karena memaksa pengendara motor membayar Rp 5.000 di area minimarket. Hal itu sontak memunculkan kembali pertanyaan soal ketegasan Pemerintah DKI Jakarta dalam menindak serta memberantas praktik ilegal tersebut.

Pemalakan itu terjadi di wilayah Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), Sabtu (8/8). Insiden tersebut sudah mendapatkan atensi dari pihak kepolisian yang langsung menangkap pelaku pemaksaan berinisial MS untuk diperiksa.

"Kami sudah berkali-kali memperingatkan Pemprov DKI untuk mengatasi persoalan parkir liar ini. Namun, masalah tersebut terus saja terulang kembali hingga saat ini,” tegas anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Kevin Wu, Selasa (11/8).

Ia mengingatkan Pemprov DKI berkewajiban menindak parkir liar. Ia menjelaskan hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

"Sebenarnya, regulasinya sudah ada. Perda Tibum mengatur setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir kecuali mendapatkan izin dari Pemprov DKI. Dengan kata lain, kalau ada orang yang berani melakukan itu tanpa izin, bisa dikatakan bahwa aksinya ilegal,” sambungnya.

Baca juga:

Dishub DKI tambah Petugas Jaga Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo saat Weekend

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu ragu-ragu lagi untuk menindak langsung praktik-praktik seperti itu. Apalagi kasus seperti itu sudah menjadi keresahan yang besar di kalangan masyarakat. "Terlebih, dengan adanya para jukir ilegal yang menggunakan ancaman verbal dan fisik untuk mengintimidasi orang-orang jika mereka menolak untuk memberikan uang," urainya.

Dengan berkaca dari kejadian yang viral di Jakbar tersebut, Kevin juga mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI untuk melakukan patroli rutin dalam rangka menyisir para jukir ilegal agar tidak menjadi momok lagi bagi masyarakat di jalanan.

"Di masa depan, rekan-rekan Satpol PP juga harus berpatroli, menyisir jalanan-jalanan di Jakarta ini satu per satu untuk menindak jukir-jukir ilegal. Karena apa yang mereka lakukan jelas-jelas salah dan telah membuat masyarakat resah. Kita perlu menjamin keamanan warga kita," ujarnya.

Sekalipun Pemprov DKI Jakarta ingin melaksanakan penyelenggaraan parkir di titik-titik tertentu, Kevin mendorong agar Pemprov DKI Jakarta mengadakan layanan parkir resmi saja, alih-alih membiarkan jukir-jukir liar berkeliaran di jalanan.

Ini juga menyangkut potensi retribusi yang bocor karena tarif parkir-parkir liar dipungut jukir-jukir ilegal.

Kevin Wu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI


Ia melanjutkan, kalau memang dinilai perlu adanya jasa layanan parkir di suatu wilayah, maka diselenggarakan resmi oleh Pemprov DKI.

"Dengan begitu, ongkos parkir yang dibayarkan juga masuk ke kas DKI Jakarta, tidak ke kantong jukir-jukir ilegal. Dan ini akan memberikan kepastian juga kepada masyarakat yang ingin memarkirkan kendaraannya," pungkasnya.(Asp).


Baca juga:

Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan

#Parkir Liar #DPRD DKI Jakarta #Dishub DKI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dwi Astarini - 1 jam, 15 menit lalu
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas Peredaran Ilegal Tramadol
Mendorong peningkatan pengawasan secara berkala, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyalur obat ilegal.
Dwi Astarini - Minggu, 09 Agustus 2026
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas  Peredaran Ilegal Tramadol
Indonesia
Kantor Call Center 1500813 Terpaksa Pindah Imbas Kebakaran Bapenda, Nasib Peluncuran Program di CFD HI Hari Ini?
Pemprov DKI Jakarta meluncurkan Call Center 1500813 di CFD Bundaran HI. Meski kebakaran Gedung Dishub Abdul Muis, layanan tetap berjalan dengan relokasi operator.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Kantor Call Center 1500813 Terpaksa Pindah Imbas Kebakaran Bapenda, Nasib Peluncuran Program di CFD HI Hari Ini?
Indonesia
Ruang Operasional Dishub Terimbas Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Lampu Lalu Lintas Tetap Beroperasi
Dishub juga telah menyiapkan langkah antisipasi untuk memastikan pengaturan lalu lintas tetap berjalan.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Ruang Operasional Dishub Terimbas Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Lampu Lalu Lintas Tetap Beroperasi
Indonesia
Gedung Bapenda DKI Terbakar, DPRD Minta Investigasi dan Pemulihan Dokumen Dipercepat
Gedung Bapenda DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis terbakar hingga lantai 16. PSI DPRD meminta investigasi dan inventarisasi dokumen segera dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Gedung Bapenda DKI Terbakar, DPRD Minta Investigasi dan Pemulihan Dokumen Dipercepat
Indonesia
Dishub Jakarta Buka Layanan Call Center 24 Jam, Ada Keluhan Tinggal Hubungi 1500813
Call Center Dishub DKI Jakarta 1500813 akan diluncurkan pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Minggu, 9 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Dishub Jakarta Buka Layanan Call Center 24 Jam, Ada Keluhan Tinggal Hubungi 1500813
Indonesia
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Tak pernah mempersoalkan latar belakang partai politik anggota DPRD DKI Jakarta yang ikut serta turun ke warga saat menjalankan tugas.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Indonesia
DPRD DKI Soroti Bentrokan Matraman, RT/RW hingga Aparat Diminta Perkuat Pengawasan
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta RT/RW, FKDM, Bhabinkamtibmas, Babinsa, lurah, dan camat memperkuat deteksi dini usai bentrokan di Matraman.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
DPRD DKI Soroti Bentrokan Matraman, RT/RW hingga Aparat Diminta Perkuat Pengawasan
Indonesia
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan anggaran 2026 yang senilai Rp 351,5 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Indonesia
Cekcok Alphard di Bundaran HI, Dishub Evaluasi Waktu Setop Pelican Crossing HI 20 Detik di Jam Sibuk
Dishub DKI Jakarta buka suara soal insiden Alphard di Bundaran HI. Durasi pelican crossing 20 detik akan dievaluasi khususnya di jam lalu lintas sibuk
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Cekcok Alphard di Bundaran HI, Dishub Evaluasi Waktu Setop Pelican Crossing HI 20 Detik di Jam Sibuk
Bagikan