MERAHPUTIH.COM - KETUA DPRD DKI Jakarta Suhud Aliyudin mendukung wacana Gubernur Pramono Anung menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 5,6 triliun meski ditolak Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut Suhud, obligasi daerah ini dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan di tengah kebutuhan pembangunan Jakarta yang terus meningkat.
Ia menilai obligasi merupakan bagian dari skema creative financing yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk menambah sumber pendanaan pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Ya, obligasi kan alternatif provinsi untuk mendapatkan dana. Kenapa obligasi itu dipilih? Karena memang anggaran pembangunan kita itu, ya dalam tanda kutip kuranglah. Walaupun katanya DKI ini anggarannya besar kan, tetapi yang namanya kebutuhan DKI juga kan besar," ujar Suhud kepada awak media, dikutip Kamis (10/9).
Suhud mengatakan kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta tetap besar sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan. Ia menilai APBD sebaiknya lebih diarahkan untuk kebutuhan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, subsidi, dan program sosial lainnya.
"Untuk pembangunan berjangka panjang, infrastruktur, ya sebetulnya kurang pas kalau dipakai APBD. Karena apa? Efek baliknya kelamaan. Jadi pajak kita dibikin saluran got misalnya, kan istilahnya cuma ngebantu pada aspek itu doang kan. Itu berjangka panjang ininya, apa namanya, return-nya itu lama," katanya.
Baca juga:
Bakal Terbitkan Obligasi Daerah Rp 5,2 Triliun, Gubernur Pramono: Bisa Jadi Role Model Daerah Lain
Oleh karena itu, Suhud berpandangan pembiayaan melalui obligasi lebih tepat diarahkan untuk pembangunan infrastruktur yang memiliki manfaat jangka panjang. Menurutnya, pembiayaan tersebut pada akhirnya juga dapat memberikan manfaat kepada generasi berikutnya. "Makanya kalau Jakarta ini bisa menerbitkan obligasi dan bisa jalan, ini provinsi pertama yang melakukan itu. Karena obligasi itu kan surat utang yang dipublikasikan di market, di pasar. Artinya orang yang beli obligasi itu percaya gitu lho kepada Jakarta bahwa Jakarta bisa memberi return," jelasnya.
Suhud menegaskan dana hasil penerbitan obligasi tidak semestinya digunakan untuk kebutuhan yang sifatnya habis pakai seperti subsidi maupun bantuan sosial. Ia meminta pembiayaan tersebut benar-benar diarahkan untuk pembangunan infrastruktur jangka panjang.
"Pertama, itu untuk pembangunan infrastruktur. Itu satu. Ada beberapa item. Ada 12 program infrastruktur di Jakarta yang akan didanai dana obligasi. Itu tidak boleh untuk yang sifatnya subsidi karena itu kan habis kan. Atau untuk bantuan sosial, itu enggak boleh karena begitu dikasih, habis duitnya. Tapi untuk yang berputar," tuturnya.
Di sisi lain, Suhud mengingatkan Pemprov DKI tetap harus memastikan kemampuan pembayaran utang agar penerbitan obligasi tidak berubah menjadi beban fiskal di kemudian hari. "Kedua, harapannya DKI memastikan bisa bayar utang, jangan sampai jadi beban. Default misalnya, gagal bayar. Jangan sampai begitu, itu yang kita tidak inginkan," katanya.
Baca juga:
PSI Tolak Obligasi DKI Jakarta, Alasanya Berutang Buat Bangun Yang Tidak Hasilkan PAD
Suhud menyebut rencana obligasi tersebut memiliki tenor tujuh tahun. Dengan demikian, kewajiban pembayaran akan berlangsung hingga periode pemerintahan berikutnya.
"Iya, kan dia tujuh tahun jangka waktunya," ujar Suhud.
Ia menilai penerbitan obligasi daerah juga tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat sejumlah persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi sebelum surat utang tersebut diterbitkan. "Karena ini kan obligasi itu tidak sembarangan dikeluarkan, sangat rigid. Kenapa? Karena menyangkut publik. Sama seperti ada perusahaan yang mau IPO di pasar, kan enggak bisa sembarangan tuh. Dilihat keuangannya, dilihat segala macamlah persyaratannya, potensial atau enggak bisnis yang dilakukan," jelasnya.
Terkait dengan kekhawatiran pemerintah pusat mengenai risiko utang daerah, Suhud mengatakan DPRD DKI tetap mendukung penerbitan obligasi selama penggunaannya tepat sasaran dan kemampuan pembayaran pemerintah daerah terjaga. "Makanya DPRD DKI ya mendukunglah gitu. Cuma kan teman-teman mengusulkan alternatif kayak sukuk karena dia kan syariah gitu. Kemudian juga alternatif pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) karena lebih fleksibel," kata politisi PKS itu.
Lebih jauh, Suhud juga menyinggung kondisi fiskal Jakarta yang disebutnya tertekan setelah adanya pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dan transfer dari pemerintah pusat. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pemerintah daerah memiliki alternatif sumber pembiayaan. "Jadi DBH kita itu kan kemarin dipotong Rp 15 triliun kan. Harusnya APBD kita itu pada 2025 itu Rp 96 triliun, dipotong 15. Akhirnya utak-atik utak-atik, muncullah angka Rp 82,3 triliun APBD kita," ujarnya.
Ia mengatakan kondisi tersebut turut berdampak pada ruang fiskal Jakarta dalam membiayai pembangunan. Dalam pembahasan APBD Perubahan 2026, Suhud menyebut nilai APBD Jakarta berada di kisaran Rp 79 triliun. Sementara itu, untuk 2027, plafon anggaran sementara yang dibahas berada di kisaran Rp 82,3 triliun. Suhud berharap pemerintah pusat memberikan DBH Jakarta secara optimal sehingga ruang fiskal daerah dapat kembali lebih longgar. "Kan masih berproses nih, kita kan enggak tahu nih pemerintah pusat menurunkan enggak nih DBH DKI. Nah, kalau turun, wah alhamdulillah tuh, kita rada lega napasnya karena ada spare untuk biaya pembangunan," katanya.
Menurut Suhud, DBH pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme pembagian penerimaan yang menjadi hak daerah. Ia berharap pemerintah pusat tetap mempertimbangkan kebutuhan fiskal Jakarta, meski menyadari keputusan mengenai besaran DBH berada pada pemerintah pusat. "Amat mungkin sih karena memang hak kita, hak DKI. Cuma besarnya berapa nanti saya cek lagi ya, saya lupa besaran piutang Jakarta ke pemerintah pusat," ucapnya.
Suhud menambahkan penerbitan obligasi bukan semata-mata persoalan menambah utang, melainkan harus dilihat berdasarkan tujuan penggunaan dan kemampuan daerah dalam mengembalikannya.
"Kan utang ada dua, ada utang baik ada utang buruk. Kalau utang buruk kan paylater, terus apa lagi tuh, pinjol. Itu namanya utang buruk. Tapi kalau kita pinjam untuk modal bisnis, nah itu namanya utang baik," tutupnya.(Asp)
Baca juga:
Pramono Minta Kemenkeu Segera Rampungkan Kajian Obligasi DKI Rp 3,5 Triliun