MerahPutih.com - Tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian. Tarif sepeda motor diusulkan antara Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam, sedangkan mobil mulai Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam, dan kendaraan besar seperti bus dan truk juga diusulkan tarif maksimal Rp 60.000 per jam. Besaran tarif tersebut masih dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter menolak rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta. Menurutnya usulan itu akan membebani masyarakat. Mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih. Daya beli masyarakat masih menghadapi tekanan, biaya hidup terus meningkat, dan masyarakat kecil harus berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, jangan sampai kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah justru dilakukan dengan menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif parkir,
kata Jupiter kepada wartawan, Senin (24/8).
Ia berpandangan, sebelum berbicara mengenai kenaikan tarif, Pemprov DKI harus terlebih dahulu memastikan bahwa sistem yang ada sudah tertib dan optimal. Masih banyak lahan milik Pemprov DKI yang dapat dioptimalkan dan dikerjasamakan sebagai kantong-kantong parkir resmi.
Baca juga:
Tarif Parkir Rp 100 Ribu Viral, Pramono Pastikan Jukir Liar Tanah Abang Bakal Ditindak
Daripada lahan tersebut tidak produktif atau dimanfaatkan secara tidak optimal, lebih baik dikelola secara profesional sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menghasilkan pendapatan bagi daerah,
ucapnya.
Politikus NasDem ini menuturkan, meningkatkan PAD tidak harus dengan menaikkan tarif. Yang jauh lebih penting adalah membenahi tata kelola, menutup kebocoran, dan mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan yang selama ini belum dikelola secara maksimal.
Pemerintah Provinsi DKI harus mulai membangun sistem perpajakan dan perparkiran yang digital, terintegrasi, transparan, dan dapat diawasi secara real time.
Sistem tersebut harus menghubungkan seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan keterkaitan, mulai dari PTSP, Dinas Perhubungan, Bapenda, Badan Pengelolaan Aset Daerah, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, hingga Satpol PP,
tuturnya. (Asp)