MerahPutih.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan parkir liar di kawasan Jalan Senopati dan Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Kamis (25/6) sore.
Penertiban dilakukan bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta Pemerintah Kecamatan Kebayoran Baru untuk menjaga ketertiban kawasan dan memastikan fungsi trotoar tetap dapat digunakan oleh pejalan kaki.
Dalam operasi tersebut, petugas menderek satu unit mobil yang kedapatan parkir melanggar aturan.
Selain itu, sebanyak delapan sepeda motor diangkut menggunakan mobil derek dan 17 sepeda motor lainnya dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP).
Tak hanya menertibkan kendaraan, petugas juga mengamankan satu orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berada di lokasi kegiatan.
Trotoar Harus Aman untuk Pejalan Kaki
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, mengatakan penertiban menyasar kendaraan yang parkir di atas trotoar maupun badan jalan sehingga mengganggu fungsi ruang publik dan hak pejalan kaki.
Trotoar harus tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Karena itu, kami melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan dan mengganggu fungsi jalan maupun trotoar,
Kasudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu.
Menurutnya, penggunaan trotoar sebagai area parkir tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu mobilitas warga yang berjalan kaki di kawasan tersebut.
Baca juga:
Pemprov DKI Perangi Parkir Liar, 600 Personel Gabungan Turun Tertibkan 15 Titik Prioritas
Bernad menjelaskan, sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan maupun pelaku usaha di sepanjang ruas Jalan Senopati dan Jalan Gunawarman.
Petugas memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya secara mandiri sebelum sanksi diterapkan.
"Kami mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya. Namun apabila dalam waktu lima menit tidak diindahkan, petugas akan melakukan penindakan sesuai ketentuan," jelasnya.
Baca juga:
CFD Rasuna Said Jadi Ladang Duit Parkir Liar, Pemkot Jaksel Akui Kecolongan
Penertiban Dilakukan Secara Berkala
Sudinhub Jakarta Selatan memastikan kegiatan penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi pelanggaran.
Pengawasan tidak hanya difokuskan pada kawasan usaha dan pusat kuliner, tetapi juga mencakup wilayah permukiman yang sering mengalami gangguan akibat parkir sembarangan.
Bernad mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat menaruh kendaraan.
"Upaya menjaga ketertiban ruang jalan membutuhkan dukungan bersama agar mobilitas warga tetap lancar dan hak pejalan kaki tetap terlindungi," tutupnya. (Asp)