MERAHPUTIH.COM - SUKU Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama personel TNI, Polri, dan Satpol PP menertibkan kendaraan roda dua yang parkir di atas trotoar di Jalan Prof Dr Satrio, depan ITC Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/7) petang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengangkut 21 unit sepeda motor yang kedapatan melanggar. Sebelum mengangkut motor-motor tersebut, petugas terlebih dahulu memberikan waktu tunggu selama 10 menit kepada pemilik kendaraan.
Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan Ebenezer Tobing mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
"Kami telah menunggu selama 10 menit terhadap kendaraan yang kami tertibkan. Untuk pemilik yang datang, kami imbau agar tidak mengulangi pelanggaran, sedangkan yang tidak datang kendaraannya kami angkut," kata Ebenezer, Kamis (16/7).
Baca juga:
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Ia menambahkan pelanggar diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai. Apabila kembali melakukan pelanggaran serupa, petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas. Ebenezer juga mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti arahan juru parkir liar yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi parkir.
"Kepada juru parkir liar, kami sudah memberikan arahan agar tidak mengambil keuntungan di atas fasilitas umum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti arahan juru parkir liar untuk parkir di fasilitas umum," ujarnya.
Salah seorang pelanggar, Bayhaqi, mengaku memarkirkan motornya di trotoar setelah diarahkan juru parkir liar. Ia memilih parkir di lokasi tersebut agar lebih cepat mengambil pesanan di ITC Kuningan. "Saya parkir di trotoar karena diarahkan juru parkir liar dan bayar Rp 3.000," kata Bayhaqi.
Sementara itu, pelanggar lainnya, Adi Saputra, mengaku sengaja parkir di trotoar karena mengira hanya berhenti sebentar untuk keperluan kunjungan kerja. "Saya tahu itu trotoar, tapi niatnya enggak lama. Tadi cuma buat kunjungan kerja," ujar Adi.
Kedua pelanggar mengaku tidak dikenai biaya saat mengambil kendaraan. Namun, mereka diminta membuat surat pernyataan di atas materai sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran.(Asp)
Baca juga:
Masih Nekat Parkir Liar di Senopati, Siap-Siap Kena Sanksi Derek & Cabut Pentil!

